4.345 ASN Paruh Waktu Dilantik dan Terima SK

ASN Paruh Waktu saat mengikuti apel gabungan dan menerima SK paruh waktu dari Bupati. (FOTO : Kominfo)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co – Sebanyak 4.345 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) hari ini resmi dilantik dan menandatangani perjanjian kerja. Acara bersejarah yang dipimpin langsung oleh Bupati Irham Kalenggo dan Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama di Stadion Lababa Silondae. Senin, 8 Desember 2025.

Pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja ini disaksikan oleh perwakilan BKN Regional Makassar, Abdul Rajab Ma’mun, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel, termasuk Sekda H Ichsan Porosi dan Kepala BKPSDM Pujiono.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Pujiono, menjelaskan secara rinci data kepegawaian terkait formasi PPPK PW ini.

Pujiono memaparkan bahwa dari usulan Formasi PPPK PW sebanyak 4.404 orang. Jumlah yang diusul Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK PW adalah 4.367orang. Jumlah yang telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sebanyak 4.345 orang. Sebanyak 13 orang masih dalam proses perbaikan dokumen. Terdapat 37 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sebanyak 9 orang mengajukan pengunduran diri.

“Dengan demikian, jumlah total keseluruhan PPPK PW yang resmi dilantik hari ini adalah 4.345 orang,” terangnya

Sementara untuk rincian formasi 4.345 PPPK PW yaitu, Tenaga Teknis 2.783, Tenaga Kesehatan 550, Tenaga Guru 1.012, Total Keseluruhan 4.345

“Momen ini menjadi catatan sejarah penting bagi Kabupaten Konawe Selatan dalam upaya menata kepegawaian dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan,” tutup Pujiono

Bupati Konsel Irham Kalenggo saat memberikan sambutan dihadapan ribuan ASN Konsel. (FOTO : Kominfo)

Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menjelaskan, penandatanganan PPPK PW hari ini adalah realisasi dan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti kebijakan nasional yang ditujukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi Non ASN.

“Penetapan status ini, merupakan jalan tengah yang solutif mencerminkan serius perhatian pemerintah sebagaiman telah diatur dalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi yang ditetapkan pada awal tahun ini,” Jelas Bupati Irham Kalenggo

Irham Kalenggo menekankan, fokus utama untuk meningkatkan pelayanan publik, kehadiran PPPK PW harus berfungsi sebagai dorongan energi yang mampu meningkatkan efisiensi dan kecepatan kerja birokrasi.

“Status baru ini harus dimaknai dengan peningkatan kualitas kerja, integritas kita saat ini diukur bulan sekedar menghindari pelanggaran tetapi memaksimalkan pengabdian dan kinerja dalam waktu yang tersedia, PPPK juga harus memastikan bahwa setiap jam yang dicurahkan untuk pelayanan publik menghasilkan dampak yang signifikan dan terukur,” Ujarnya

Mantan ketua DRPD itu juga menekankan bahwa menjadi ASN adalah amanah ganda yang menuntut pengabdian total, baik kepada negara maupun kepada sesama.

“Ini adalah ujian pertama kita sebagai ASN sejati. Buktikan bahwa hati kita seluas samudra, siap menolong siapa pun yang membutuhkan,” ujar Bupati Irham.

USAN