BNNP Sultra Didesak Periksa Anggota DPRD Kota Kendari Soal Dugaan Keterlibatan Dalam Kasus Narkoba 504 Gram

Direktur AIR Sultra La Ode Muh Farid berdialog langsung dengan Kabid Brantas BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA terkait dugaan kepemilikan barang bukti mobil dalam kasus penyelundupan 504 gram sabu di Kolaka.

Direktur AIR Sultra Fahrid, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti faktual dan turun menginvestigasi menyeluruh di lapangan mencari barang bukti konkrit.

Setelah melakukan kajian mendalam, Fahrid memegang bukti-bukti faktual dari hasil investigasi menyeluruh di lapangan. Ia menyimpulkan dari hasil investigasi tersebut untuk pihak BNNP Sultra segera lakukan pemeriksaan pemilik mobil oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA.

“Kami menyimpulkan berdasarkan barang bukti kami pegang, untuk segera dilakukan pemeriksaan pemilik mobil barang bukti saudara LA oleh BNNP Sultra dan segera memberikan informasi keterangan kasus narkoba 504 gram kepihak masyarakat Sultra,” kata Fahrid saat menyambangi kantor BNNP Sultra, Kamis (12/02/2026).

Fahrid juga meminta BNNP Sultra untuk melakukan uji laboratorium, pemeriksaan darah, urine dan rambut secara menyeluruh karena diduga oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA diduga terlibat pemilik barang bukti mobil.

“Diduga mobil saudara LA sebagai barang bukti, dan dilakukan uji leb, laboratorium, pemeriksaan darah, kencing, dan rambut menyeluruh,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, mengungkapkan bahwa saat penangkapan pihaknya tidak mengetahui nomor plat mobil oknum anggota DPRD kota Kendari berinisial LA.

“Terkait mobil dari informasi almarhum yang meninggal mobil yang digunakan anggota dewan. Jadi mobil itu posisinya saat penangkapan itu mobil itu sudah dibawa lari oleh tersangka lainnya, sekarang mobilnya kami tidak tahu platnya nomornya berapa,” katanya saat di temui awak media di kantor BNNP Sultra, Kamis (12/020/2026).

Ia melanjutkan pada saat penangkapan pihaknya tidak sempat memeriksa plat nomor mobil oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA karena posisi waktu penangkapan pada malam hari dan harus cepat penetapan sita serat cek barang bukti (BB) 504 gram sabu.

“Saat itu kami posisi malam hari kan kemudian kami harus cepat penetapan sitanya kemudian pemberitahuan penangkapan kemudian kami harus cek BBnya dulu,” lanjutnya.

Namun demikian, Kusuma menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera meminta klarifikasi dari yang bersangkutan yakni oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA.

“Kami sudah menyurat ke Gubernur, kami akan rapatkan dengan penyidik minta klarifikasi dari yang bersangkutan dalam waktu dekat terkait perihal kendaraan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan pelaku berinisial AJ bersama F saat menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan.

Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Sementara itu, BNNP Sultra juga adanya dugaan keterlibatan dua pelaku lain berinisial E dan J yang kini masih dalam pengejaran karena diduga bagian dari jaringan narkotika tersebut.

ODEK