BERITA  

Aktivitas Tambang Batu Langkapa Diduga Ilegal, APH Diminta Bertindak

Salah satu alat berat saat melakukan aktivitas tambang batu pada, Senin 08/09/2025 (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Bombana – Aktivitas tambang galian C dipuncak Langkapa, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombona menuai sorotan.

Pasalnya aktivitas tambang batu gamping berebut, diduga kuat tidak memiliki izin resmi aliasi ilegal.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya mengatakan aktivitas tambang batu tersebut hingga kini terus beroperasi.

“Pantuan lapangan, memang kami melihat ada dua alat berat yang beroperasi sampai hari ini,” kata Haslin kepada awak media, Senin (08/09/2025).

Ironisnya meski beraktivitas diatas lahan tidak memiliki izin, namun anehnya lanjut dia, aktivitas tersebut dibiarkan bebas beraktivitas.

Berdasarkan Minerba One Data Indonesi tau MODI di wilayah tersebut, diduga tidak ada satupun perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan.

BACA JUGA :  Kampanye di Konawe, ASR-HUGUA Kembali Disambut Hangat Masyarakat 

“Artinya aktivitas itukan berati kegitan ilegal. Tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya, memimta aparat penegak hukum segara menindak lanjuti aktivitas tambang galian C tersebut.

“Kami minta aparat penegak hukum segera menindak lanjuti aktivitas tambang batu tersebut, kami juga pastikan akan mengadukan hal ini di APH,” tutupnya.

Sementara itu media ini, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

ODEK