BeritaRakyat.Co,. Jakarta – Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (JANUSA) resmi melaporkan aktivitas tambang emas Ilegal di wilayah Eks PT Panca Logam Nusantara (PLN), di Markas Besar Kepolisian Repoblik Indonesia.
Laporan tersebut dilakukan lansung oleh ketua Lembaga JANUSA pada Selasa (20/5) di gedung Tipidter Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
“Kami telah mengadukan dugaan Ilegal mining ke tipidter Barekrim Polri di sertakan bukti-bukti yang terlampir,” kata Didin melalui keterangannya yang diterima media ini, Selasa (20/05/2025).
Menurut Didin penanganan kasus kegiatan pertambangan emas secara ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara tersebut, terkesan diabakan oleh aparat kepolisian setempat. Sehingga ia meminta Mabes Polri turun tangan.
“Profesionalitas jiwa presisi Kasat Reskrim pelru dipertanyakan, maka Kita serahkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, biar semua diuangkap oleh tim Tipidter Bareskrim Polri. Masih ada dugaan 3 alat berat (Ekscavator) yang belum diamankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut mahasiswa pasca Jakarta tersebut menyampaikan, bahwa kasus dugaan ilegal mining ini adalah musuh negara, musuh masyarakat dan sudah pasti musuh Aparat.
Namun sangat di sayangkan, sampai detik ini diduga masih ada 3 alat berat yang diduga melakukan kegiatan PETI yang belum tersentu oleh aparat setempat. Tinggal tunggu waktu, mereka pasti akan kembali untuk melakukan kegiatan PETI kembali.
Sejak bulan April hingga Mei, diduga terdapat 5 kegiatan yang dilakukan oleh para penambang ilegal tersebut, sudah di laporkan ke Polres Bombana oleh masyarakat setempat namun masih ada 3 alat yang masih parkir dengan tenang.
“Itukan ada laporan yang masuk oleh masyarakat, seharusnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Bukti vidio dan keterangan dari masyarakat tersebut bisa menjadi data awal untuk melakukan tindakan terukur,” jelasnya.
Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Lestio Sigit Prabowo juga perna menyampaikan dan mengintrupsikan bahwa Ilegal mining harus di berantas sampai ke akar-akarnya.
Seharusnya pihak Kasat Reskrim mengambil tindakan Represif terhadap dugaan kegiatan PETI tersebut. Menjadi pertanyaan Ada apa dengan kasat reskrim Polres Bombana?
Pasca pelaporan di Beriskrim Polri, pihak-pihak juga kata dia, akan melaporkan ke Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gerakan ini bagian dari kepedulian terhadap Daerah Sulawesi Tenggara, sebagaimana yang di sampaikan bapak Gubernur Andi Simangerukka dalam RDP dengan Komisi II DPR RI,bahwa kita adalah daerah kaya yang bisa maju asalkan kita bisa mengelolanya dengan baik.
“Kami mendukung ide dan gagasan Pak Gubernur dalam rangka pengelolaan SDA di Sultra, sebagai generasi harus bisa menjadi Agen of Control atas pikiran itu,” tambahnya.
Sehingga perlu kiranya, kegiatan PETI yang inkonstitusional yang mengarah pada kepentingan para korporat dan para Invesible hand bisa di atasi.
ODEK