Analis Admistrasi Pertanahan Sebut Lahan Tapak Kuda Harus Dieksekusi, Melawan Pidana Menanti

ILUSTRASI
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Kendari – Menanggapi narasi yang menyebut eksekusi sengketa tanah tidak bisa dijalankan karena masa HGU telah berakhir, seorang analis administrasi pertanahan sekaligus praktisi hukum menyatakan bahwa alasan tersebut hanya mengambil potongan pasal tanpa melihat konteks hukum secara menyeluruh.

“Hukum tidak bisa dicomot seenaknya. Pasal harus dibaca utuh dan dikaitkan dengan asas serta aturan lain. Putusan pengadilan yang inkracht tetap mengikat dan tidak gugur hanya karena masa HGU berakhir,” tegas salah salah satu Alis yang tak mau disebutkan namanya, Selasa (30/09/2025).

1. Putusan Inkracht adalah Final dan Mengikat

Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan, putusan yang sudah inkracht memiliki kekuatan res judicata dan mengikat para pihak. Pasal 195 ayat (1) HIR menegaskan, putusan tersebut wajib dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi.

Jadi, dalih bahwa HGU sudah habis tidak bisa membatalkan perintah pengadilan.

2. Membaca Pasal UUPA dan PP 40/1996 Secara Utuh

Benar, Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 PP No. 40/1996 menyebutkan HGU hapus ketika jangka waktunya berakhir. Namun pasal ini tidak pernah menyatakan bahwa hak keperdataan yang sudah diputus pengadilan ikut hapus.

Justru, Pasal 2 ayat (2) huruf g PP No. 18 Tahun 2021 membuka ruang agar tanah negara dapat ditetapkan kembali kepada pihak tertentu, termasuk sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

3. Negara Tidak Boleh Mengabaikan Putusan

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Jika negara menolak melaksanakan eksekusi putusan dengan alasan tanah sudah kembali ke negara, negara sendiri yang melanggar konstitusi.

Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 juga menegaskan, penguasaan negara atas tanah bukan berarti kepemilikan absolut, melainkan mandat untuk mengatur sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengabaikan putusan inkracht justru bertentangan dengan mandat konstitusi.

4. Yurisprudensi Tegas Melawan Dalih Administratif

Sejumlah putusan Mahkamah Agung membantah argumen “eksekusi gugur karena HGU habis”:

MA No. 1766 K/Pdt/2001: eksekusi tetap sah meski ada perubahan administrasi, karena yang dilindungi adalah hak perdata.

MA No. 1051 K/Sip/1971: alasan administratif tidak boleh menghalangi eksekusi.

Artinya, putusan inkracht tidak bisa ditawar hanya karena status HGU berubah.

5. Menghalangi Eksekusi Bisa Dipidana

Pasal 212 KUHP: barang siapa dengan kekerasan melawan pejabat saat menjalankan tugas sahnya, dapat dipidana.
Pasal 216 KUHP: barang siapa tidak patuh terhadap perintah pejabat menurut undang-undang, dapat dipidana.
Pasal 217 KUHP: menghalangi eksekusi putusan pengadilan adalah tindak pidana.

Dengan demikian, pihak yang menggunakan dalih “HGU habis” untuk menghalangi eksekusi justru bisa masuk jerat pidana.

Kesimpulan

Dalih bahwa putusan kehilangan objek karena HGU berakhir hanyalah pasal comotan yang dipakai untuk membenarkan kepentingan tertentu. Membaca hukum secara utuh justru menegaskan:

Putusan inkracht wajib dieksekusi (KUHPerdata, HIR).

Status tanah negara tidak menghapus hak keperdataan pemenang perkara.

Negara wajib menyesuaikan administrasi pertanahan, bukan membatalkan putusan.

Menghalangi eksekusi berimplikasi pidana.

“Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Putusan inkracht adalah perintah Negara. Eksekusi pasti jalan. Melawan? Siap-siap pidana,” tutup analis administrasi pertanahan itu.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212