Anggota DPRD Muna Minta Pemda Tinjau Ulang Regulasi Pilkades Antar Waktu

Muhamad Takdir, Anggota DPRD Muna Fraksi PKB (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Anggota DPRD Kabupaten Muna dari partai PKB, Muhamad Takdir, meminta agar pemerintah daerah meninjau kembali soal regulasi pemilihan kepala desa antar waktu untuk Desa Masalili, Lagasa, Wantiworo, Wadolao dan Matombura.

Hal tersebut dilakukan karena sebagian besar masyarakat tidak sepakat jika pemilihan kepala desa diwakili oleh tokoh-tokoh yang ada di desa. Apalagi calon kades tersebut ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Banyak aspirasi yang saya terima terkait ketidaksepakatan masyarakat soal regulasi pilkades antar waktu. Jadi, saya sebagai wakil rakyat patut suara hal itu,” ucap Muhamad Takdir, Senin (16/12/2024).

Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) lV Muna ini mengaku sudah beberapa kali turun di desa-desa yang akan menggelar pilkadas antar waktu. Rata-rata dari mereka tidak ingin suaranya diwakili.

BACA JUGA :  Cerita Wanita di Kendari, Diduga Dihamili Kekasihnya Oknum TNI AL

“Di dapil saya ada dua desa yang akan dilakukan pemilihan, Desa Wadolao dan Matombura. Masyarakat disana tidak ingin pemilihan lewat perwakilan karna menurut mereka, metode pemilihan keterwakilan dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat secara umum,” katanya.

Olehnya itu, ia meminta Pemda Muna untuk konsultasi lagi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mungkin saja ada ruang yang memungkinkan dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat.

“Kami minta konsultasi ulang di Kemendagri terkait petunjuk teknis. Semoga bisa dilakukan pemilihan langsung,” harapnya.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *