Anggota DPRD Sultra Kecam Tindakan Oknum Polres Baubau Tahan Warga Tanpa Surat Resmi

Ali Mardan anggota DPRD Sultra fraksi PKB (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mardan menyangkan tindakan oknum polisi di Polres Kota Baubau, yang diduga menahan M. Ihsan, seorang pengusaha bawang merah, tanpa surat penangkapan atau penahanan resmi.

Anggota DPRD fraksi PKB mangatakan tindakan penahanan tersebut melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang diduga menahan M. Ihsan tanpa surat resmi, memaksa tanda tangan BAP, dan menyita mobil pribadinya. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” kata Ali Mardan kepada awak media, Kamis (23/01/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan utang piutang antara Ihsan dan mitra dagangnya, JB, merupakan masalah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan melalui kriminalisasi.

“Ini murni persoalan perdata, bukan pidana. Kepolisian seharusnya bertindak profesional dan tidak memihak salah satu pihak. Jangan sampai penegak hukum justru menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPRD dua periode ini juga mengecam tindakan polisi yang menahan kendaraan korban. Terlebih kendaraan tersebut masih dalam status cicilan di leasing dan saat ini menunggak selama dua bulan dengan total denda sekitar Rp10 juta.

“Menyita mobil yang notabene menjadi alat penghidupan seseorang, apalagi masih dalam status pembiayaan, adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan. Polisi tidak boleh menjadi alat eksekusi sepihak dalam perkara seperti ini,” tambahnya.

Tndakan seperti ini menurutnya, berpotensi mencoreng citra institusi Polri yang seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat. Ia meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polres Baubau.

“Kapolda Sultra harus segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan ada oknum yang mencoreng institusi Polri dengan tindakan-tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sultra ini juga memberikan dukungan penuh kepada M. Ihsan jika ia melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Ia berharap Propam dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya mendukung langkah Ihsan untuk melapor ke Propam. Semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Jika benar ada pelanggaran prosedur, para oknum yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” katanya.

Selain itu, Ali meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Kita tidak boleh abai terhadap perlakuan yang merugikan masyarakat kecil. Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212