AP2 Soroti Pemberian Tiga Jabatan Kabid SD Dikbud Muna

Fardin Nage Ketua Umum AP2 Sultra (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co.Kendari – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti keputusan, Bupati Muna atas pemberian tiga jabatan sekaligus terhadap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Muna.

Ketua umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan, kebijakan Bupati Muna pemberian tiga jabatan sekaligus Kabid SD Dikbud Muna, sangat merugikan ASN lain di lingkup Pemkab Muna.

“Jabatan yang diduduki ASN inisial KBS ini, sangat merugikan ASN lain. Dimana saudara KBS ini selain Kepala Bidang SD dia juga menjabat Plt Kepala Sekeloh SD 6 Raha dan juga Direktur Dana BOS,” kata Fardin melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (13/08/2025).

Selain itu, hal ini menurut Fardin sangat berdampak terhadap pengambilan keputusan. Untuk itu, ia meminta Bupati meninja kembali keputusan pemberian tiga SK sekaligus tersebut.

“Tentu ini juga sangat berdampak, apakah di Muna kekurang ASN untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut?. Mana bisa seorang Kepala Sekolah mengajukan pencairan Dana BOS nya yang hampir 2 milyar pada dirinya sendiri dan di ketahui dirinya Sendiri. Ini monopoli jabatan dan KKN yang transparan,” ungkapnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut persolan ini atas dugaan KKN di tubuh Dikbud Muna.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi dii Kejari Muna dan Polres Muna untuk mendukung APH di tanah Muna,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Kabid SD Dikbud Muna Kubais mengaku tidak terlalu mempersoalakan hal tersebut. Ia menjelaskan dirinya hanya memiliki satu jabatan, hanya saja memang ada tugas tambahan yang diberikan pimpinan.

“Jabatan saya itu hanya satu. ada tugas tambahan koordinator tim BOS lalu tambahan tugas Plt Kepsek,” kata Kubais saat dihubungi awak media, Kamis (13/08/2025).

Mengenai tugas tambahan koordinatod dana BOS kata dia sifatnya hanya sementara karena koordinator dan BOS sebelumnya pindah tugas di instansi lain dan Kepseknya pensiun.

“Mengenai tupuksi tim BOS itu sifatnya pembinaan tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan pengunaan dana BOS. Sesungguhnya dana BOS itu dari kas Negara langsung ke sekolah-sekolah tidak ada yang bertentangan dengan tupoksi,” ungkapnya.

Selaku ASN juga kata dia, dirinya tentu siap menjalankan tugas jika diberikan oleh pimpinan. Apa lagi tugas itu, tidak menyalahi aturan dan tidak bertentangan dengan tupokisi jabatan yang di miliki.

“Selama ini tidak ada yang bertentangan dengan tupoksi. Kalo saya disebut tiga jabatan itu keliru, hanya satu jabatan dan dua tugas tambahan. Dua tugas tambahan ini juga, karena berkaitan dengan jabatan. Artinya kalo saya bukan Kabid SD pasti tidak mungkin ditunjuk sebagai Plt Kepsek dan koordinator dana BOS,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212