AP2 Soroti Pemberian Tiga Jabatan Kabid SD Dikbud Muna

Fardin Nage Ketua Umum AP2 Sultra (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co.Kendari – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti keputusan, Bupati Muna atas pemberian tiga jabatan sekaligus terhadap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Muna.

Ketua umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan, kebijakan Bupati Muna pemberian tiga jabatan sekaligus Kabid SD Dikbud Muna, sangat merugikan ASN lain di lingkup Pemkab Muna.

“Jabatan yang diduduki ASN inisial KBS ini, sangat merugikan ASN lain. Dimana saudara KBS ini selain Kepala Bidang SD dia juga menjabat Plt Kepala Sekeloh SD 6 Raha dan juga Direktur Dana BOS,” kata Fardin melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (13/08/2025).

Selain itu, hal ini menurut Fardin sangat berdampak terhadap pengambilan keputusan. Untuk itu, ia meminta Bupati meninja kembali keputusan pemberian tiga SK sekaligus tersebut.

“Tentu ini juga sangat berdampak, apakah di Muna kekurang ASN untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut?. Mana bisa seorang Kepala Sekolah mengajukan pencairan Dana BOS nya yang hampir 2 milyar pada dirinya sendiri dan di ketahui dirinya Sendiri. Ini monopoli jabatan dan KKN yang transparan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Warga Keluhan Pengisian BBM di SPBU H Karim Dikuasi Motor Thunder

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut persolan ini atas dugaan KKN di tubuh Dikbud Muna.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi dii Kejari Muna dan Polres Muna untuk mendukung APH di tanah Muna,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Kabid SD Dikbud Muna Kubais mengaku tidak terlalu mempersoalakan hal tersebut. Ia menjelaskan dirinya hanya memiliki satu jabatan, hanya saja memang ada tugas tambahan yang diberikan pimpinan.

“Jabatan saya itu hanya satu. ada tugas tambahan koordinator tim BOS lalu tambahan tugas Plt Kepsek,” kata Kubais saat dihubungi awak media, Kamis (13/08/2025).

Mengenai tugas tambahan koordinatod dana BOS kata dia sifatnya hanya sementara karena koordinator dan BOS sebelumnya pindah tugas di instansi lain dan Kepseknya pensiun.

BACA JUGA :  Kades Moasi dan Camat Towea Bakal Dipanggil DPRD Muna Terkait Ini

“Mengenai tupuksi tim BOS itu sifatnya pembinaan tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan pengunaan dana BOS. Sesungguhnya dana BOS itu dari kas Negara langsung ke sekolah-sekolah tidak ada yang bertentangan dengan tupoksi,” ungkapnya.

Selaku ASN juga kata dia, dirinya tentu siap menjalankan tugas jika diberikan oleh pimpinan. Apa lagi tugas itu, tidak menyalahi aturan dan tidak bertentangan dengan tupokisi jabatan yang di miliki.

“Selama ini tidak ada yang bertentangan dengan tupoksi. Kalo saya disebut tiga jabatan itu keliru, hanya satu jabatan dan dua tugas tambahan. Dua tugas tambahan ini juga, karena berkaitan dengan jabatan. Artinya kalo saya bukan Kabid SD pasti tidak mungkin ditunjuk sebagai Plt Kepsek dan koordinator dana BOS,” tutupnya.

ODEK