BeritaRakyat.Co,.Bombana- Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri Bombana untuk segera menindaklanjuti aduan resmi terkait dugaan penggunaan material Galian C ilegal dalam proyek lanjutan pembangunan Bypass-Rumbia yang dikerjakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri.
Aduan tersebut sebelumnya telah diteruskan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Kejari Bombana untuk ditindak lanjuti.
AP2 Sultra menilai penggunaan material Galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagai mana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktivitas penambangan tanpa IUP, termasuk pemanfaatan dan distribusi material ilegal untuk proyek pemerintah, jelas merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan ancaman pidana. Selain itu, penggunaan material yang tidak legal dalam proyek negara menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara, karena mutu material tidak terjamin dan tidak melalui standar pengujian teknis yang semestinya.
Dalam proyek pembangunan jalan, kualitas material sangat menentukan daya tahan dan keselamatan konstruksi. Menggunakan material yang tidak terverifikasi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengakibatkan risiko kerusakan infrastruktur lebih cepat, yang pada akhirnya membebankan biaya tambahan bagi negara. Karena itu, AP2 Sultra memandang bahwa audit teknis terhadap asal material dan kualitas pekerjaan merupakan keharusan.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pengunaan material tampa izin yang terkesan diabaikan tersebut.
“Kami meminta Kejari Bombana untuk tidak bermain-main dengan laporan masyarakat. Aduan kami sudah diteruskan secara resmi oleh Kejati Sultra,” kata Fardin melalui keterangannya yang diterima awak media, Selasa (18/11/2025).
Hal ini lanjut dia, tidak boleh diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Khusunya Kejaksaan Negeri Bombana.
“Tidak ada alasan bagi Kejari untuk menunda atau menghindari proses hukum. Jika proyek menggunakan material ilegal, itu bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga potensi korupsi yang merugikan negara. Kejari Bombana harus segera bertindak,” tegas Fardin.
Fardin juga menambahkan bahwa sikap pasif aparat penegak hukum hanya akan memperburuk kondisi hukum di daerah.
“Jika aparat tidak menindak penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, maka kita sedang membuka ruang bagi praktik tambang ilegal untuk tumbuh subur. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis—ini soal integritas lembaga penegak hukum dan masa depan tata kelola pembangunan di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Kejari Bombana kata dia, harus segera memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan verifikasi lapangan, memastikan legalitas sumber material, serta mengungkap secara transparan apakah terdapat kerugian negara. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari akuntabilitas kejaksaan.
Apabila Kejari Bombana tetap tidak menunjukkan langkah hukum yang jelas, AP2 Sultra menegaskan akan melakukan aksi besar di Kejaksaan Agung RI. Data dan temuan lapangan yang dimiliki AP2 Sultra juga akan dirilis ke publik jika tidak ada progres penegakan hukum.
Awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bombana.
ODEK








