APH Diminta Tindak Tegas Terduga Pelaku Pebisnis BBM Subsidi Inisial R di Puuwatu

ILUSTRASI
Dengarkan Suara
ILUSTRASI

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyita bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh seseorang warga berinisial R di kawasan Puuwatu kota kendari, Minggu (26/01/2025).

Ketua umum AP2 Sultra Fardin Nage mengatakan maraknya peredaran BBM Ilegal di kota Kendari wujud ketidak seriusan APH dalam memberantas Mafia BBM serta mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Dugaan praktik distribusi BBM ilegal ini menurutnya jelas, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang sangat merugikan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur distribusi BBM secara legal.

BACA JUGA :  Sambut Kedatangan Hugua, Ribuan Masyarakat Batu Atas Busel Siap Menangkan ASR-HUGUA

“Praktik ini jelas merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan. Negara telah dirugikan dari sisi ekonomi, dan masyarakat terancam dari sisi keselamatan akibat distribusi BBM ilegal yang tidak terjamin keamanannya,” tegas Fardin.

Ia juga mempertanyakan keberpihakan dan keseriusan APH dalam menindak pelaku pelanggaran hukum seperti ini. Ini mencerminkan adanya potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum.

Untuk itu ia menuntut dan mendesak APH untuk segera bertindak cepat dengan menyita BBM ilegal tersebut serta memproses hukum pemiliknya sesuai undang-undang yang berlaku, serta kami juga memperingatkan agar tidak ada upaya “main mata” dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata, dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan menyambangi Mapolresta Kendari guna bertindak cepat dan bersama-sama turun ke lokasi untuk menyita BBM Ilegal serta Menangkap terduga pelaku Inisial R,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pisah Sambut KUPP Kelas I Molawe Diwarnai Suasana Haru

Lebih lanjut Fardin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan semakin membuka ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan terduga pelaku pembisnis BBM subsidi inisial R.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *