APH Dituduh Sengaja Tutupi Kasus Pembunuhan Yang Melibatkan Anggota DPRD Akitiv Wakatobi

Ketua Bidang Hukum dan Demokrasi Kopra Institut, Ardi (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Wakatobi- Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institut menyorotai lemahnya penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Wakatobi, dalam kasus pembunuhan yang diduga kuat melibatkan salah satu anggota DPRD aktif di Kabupaten Wakatobi.

Ketua Bidang hukum dan demokrasi Kopra Institut, Ardi mengatakan kasus pembunuhan yang terjadi sejak 26 Oktober 2014 lalu, sudah hampir sepuluh tahun lebih. Namun anehnya kasus ini terkesan ada permainan dan ditutupi oleh pihak penegakkan hukum sehingga para terduga pelaku pembunuhan masih belum di tangkap oleh pihak kepolisian.

“Kasus pembunuhan ini sudah lama kejadianya, itu tanggal 26 Oktober 2014, tapi sampai sejauh ini pihak kepolisian seakan mengabaikan padahal ini kasus merenggut nyawa seseorang,” kata Ardi 24/07/2025.

Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN. Bau secara terang menyebut keterlibatan beberapa pelaku dalam penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tragis seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro pada 26 Oktober 2014.

Bahkan, salah satu dari mereka yang namanya disebut jelas dalam amar putusan, tidak pernah dieksekusi sebagai pelaku. Bahkan ironisnya justru telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Periode 2024-2029.

Ardi menilai hal ini, bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata dan pembiaran hukum oleh aparat penegak hukum. Apa yang lebih menghina keadilan selain pelaku pembunuhan yang bisa duduk di kursi wakil rakyat. Sementara institusi kepolisian setempat diam seribu bahasa.

BACA JUGA :  Sevtania Anawai Yunita, Wakili Sultra di Ajang Pesona Batik Nusantara 2025

“Polres Wakatobi seolah menutup mata, dan Polda Sulawesi Tenggara membiarkan proses hukum mandek tanpa arah. Ini adalah cermin nyata dari tumpulnya hukum ke atas dan tajam ke bawah. Jika institusi kepolisian tidak berani menindak pelaku yang memiliki kekuasaan politik, maka hukum telah mati di tangan aparatnya sendiri,” ungkap Ardi.

Untuk itu ia menegaskan menuntut Kapolres Wakatobi dan Kapolda Sultra segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status hukum pelaku yang disebut dalam amar putusan, dan juga segera melaksanakan eksekusi hukum tanpa kompromi.

“Bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka kami menyimpulkan aparat telah menjadi bagian dari skema impunitas dan pelindung kejahatan. Kami juga mendesak Mabes Polri dan Kompolnas RI untuk turun langsung membongkar pembiaran sistematis yang mencederai martabat hukum di Wakatobi. Keadilan untuk Wiro adalah harga mati. Negara tidak boleh tunduk pada penjahat apalagi yang kini mengenakan jas resmi DPRD,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Gelar Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025

BERIKUT KRONOLOGI SINGKAT TRAGEDI PEMBUNUHAN DI WAKATOBI.

Pada malam tanggal 26 Oktober 2014, sebuah acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, berubah menjadi tragedi. Wiranto alias Wiro (17 tahun) terlibat dalam cekcok dan perkelahian dengan beberapa orang yang hadir di lokasi, termasuk Rahmat La Dongi, Litao, dan La Ode Herman, S.IP. Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul dengan kursi plastik hingga pecah, didorong ke arah salon musik, dan akhirnya ditusuk dengan besi tajam di bawah ketiak kanan hingga terkapar dalam kondisi kritis. Tubuh Wiro dilarikan ke RSUD Wakatobi, namun nyawanya tidak tertolong. Visum menyatakan korban mengalami luka robek di kepala dan luka tusuk fatal di dada. Semua pelaku dan kronologi kejadian telah dibuktikan di pengadilan dan disebut secara terang dalam amar putusan. Namun ironi terbesar adalah kenyataan bahwa salah satu pelaku kini justru duduk sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Wakatobi, tanpa pernah mempertanggungjawabkan kejahatannya di depan hukum.

Sementra itu hingga saat ini, Polres Wakatobi maupun Polda Sultra belum dikonfirmasi.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *