BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Tudingan jika Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan, Nikel PT Ifishdeco TBK melakukan pelanggaran direspon pihak Asosiai. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut dugaan tersebut tidak sesuai sesuai fakta dan data mengenai pertambangan yang dilakukan melanggar aturan.
APNI menegaskan bahwa perusahaan pertambangan Nikel di Kecamatan Tinanggea telah beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik dan tunduk pada regulasi pemerintah.
Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan APNI:
APNI menyebut PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian ESDM, yang merupakan hasil evaluasi ketat dan terpenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Perusahaan ini juga disebut menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan dan telah meraih PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).
Untuk memenuhi salah satu syarat RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketetapan Kementerian ESDM.
APNI menyatakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan produksi. Adapun jalan hauling yang melintasi hutan lindung sepanjang 300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.
Terkait tudingan mangkraknya smelter, APNI menjelaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), telah berproduksi pada 2018–2019 dan mengekspor nickel pig iron (NPI). Namun kini BSI berhenti beroperasi karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan dinilai tidak ekonomis akibat mahalnya harga kokas impor sebagai bahan baku.
Uang senilai Rp3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco Tbk. dan tercatat atas nama perusahaan. Dana itu merupakan komitmen perusahaan untuk program CSR dan PPM tahun 2025, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu oleh perusahaan sesuai pelaksanaan program.
REDAKSI