BERITA  

APNI Sebut PT Ifishdeco Tbk Menambang Sesuai Aturan

Logo asosiasi APNI : (IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Tudingan jika Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan, Nikel PT Ifishdeco TBK melakukan pelanggaran direspon pihak Asosiai. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut dugaan tersebut tidak sesuai sesuai fakta dan data mengenai pertambangan yang dilakukan melanggar aturan.

APNI menegaskan bahwa perusahaan pertambangan Nikel di Kecamatan Tinanggea telah beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik dan tunduk pada regulasi pemerintah.

“Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang berkembang belakangan ini,” kata Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey  mengutif SuaraSultra.con (31/07/2025).
APNI menegaskan, sejak awal organisasinya dibentuk dengan visi menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia guna mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, kompetitif secara global, dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi nasional.

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan APNI:

1. Penambangan PT Ifishdeco Tbk. Sesuai Kaidah GMP

APNI menyebut PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian ESDM, yang merupakan hasil evaluasi ketat dan terpenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

BACA JUGA :  Ratusan Tim Pemenangan di Angata Siap Menangkan Irham - Wahyu di Pilkada Konsel
2. Pengelolaan Lingkungan Sesuai Regulasi

Perusahaan ini juga disebut menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan dan telah meraih PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).

3. Penempatan Jaminan Reklamasi Sudah Dilakukan

Untuk memenuhi salah satu syarat RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketetapan Kementerian ESDM.

4. Lokasi IUP Bukan di Kawasan Hutan Produksi

APNI menyatakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan produksi. Adapun jalan hauling yang melintasi hutan lindung sepanjang 300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA :  Gelar Musda ke-II, ARM Sultra Siap Berkontribusi Untuk Kamajuan Daerah
5. Tidak Ada Smelter Mangkrak

Terkait tudingan mangkraknya smelter, APNI menjelaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), telah berproduksi pada 2018–2019 dan mengekspor nickel pig iron (NPI). Namun kini BSI berhenti beroperasi karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan dinilai tidak ekonomis akibat mahalnya harga kokas impor sebagai bahan baku.

6. Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra

Uang senilai Rp3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco Tbk. dan tercatat atas nama perusahaan. Dana itu merupakan komitmen perusahaan untuk program CSR dan PPM tahun 2025, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu oleh perusahaan sesuai pelaksanaan program.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur,” ujar Meidy Katrin.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *