BeritaRakyat.Co,.Kendari – Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Aslinar (48) di Polda Sultra, atas dugaan penipuan terhadap sejumlah pengusaha jasa rental mobil, Senin malam (08/12/2025).
Ketua DPW ARM Sultra, Zhul Fikhi mengatakan Kasus ini mencuat setelah para korban yang tergabung dalam organisasi ARM Sultra melaporkan modus klasik yang diduga dilakukan pelaku, yakni menyewa mobil tanpa melunasi pembayaran, kemudian berpindah ke rental lain dengan mengulangi pola yang sama.
“Dia menyewa mobil dengan alasan pekerjaan di area pertambangan, termasuk proyek kendaraan 10 roda. Namun setelah masa sewa berjalan, pembayaran tidak dilakukan. Setelah itu, pelaku berpindah ke rental lain dan mengulangi modus serupa,” kata Zhul Fiqhi saat ditemui usai melapor di Polda Sultra didampingi puluhan. anggota ARM Sultra.

Dalam kasus ini, melibatkan tiga usaha rental mobil yang merupakan anggota ARM Sultra, yakni dua rental di Kota Kendari FJ Rental dan NOVA Rental serta FAT Rental di Pomalaa dengan total kerugian hingga puluhan juta.
“Total kerugian yang dialami para pemilik rental ditaksir mencapai sekitar Rp 41 juta,” jelas Zhul Fiqhi.
Zhul menjelaskan, kejadian ini bermula pada bulan Agustus, saat Aslinar datang ke FJ Rental yang beralamat di Jalan Buburanda. Ia menyewa satu unit Toyota Hilux warna hitam selama 30 hari dengan tarif Rp 1 juta per hari.
“Aslinar menjanjikan pembayaran setiap 10 hari. Namun hingga masa sewa berakhir, pembayaran tidak dilakukan penuh. Terduga pelaku hanya sempat membayar Rp 5 juta sehingga sisa tunggakan di FJ Rental mencapai Rp 25 juta,” jelasnya.
Setelah itu, Aslinar diduga kembali melakukan aksi serupa di Nova Rental dengan kerugian sekitar Rp13 juta, sementara di Fat Rental Pomalaa kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Untuk itu, pihaknya bersama para korban secara kolektif melaporkan kasus ini ke Polda Sultra guna memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memberi pesan tegas kepada pelaku dan mafia rental agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini. Asosiasi ARM memang dibentuk salah satunya untuk memberantas praktik mafia rental di Sultra,” tegas Zhul.
Zhul berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan usaha jasa rental di Sultra.
Sementara itu, Penyidik Pembantu BA Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sultra, Briptu Muh Vijay Septian membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dan sudah dilakukan BAP. Selanjutnya berkas akan diserahkan ke pimpinan untuk penunjukan penyidik. Saat ini terduga pelaku belum ditahan karena masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.
ODEK








