Asimilasi Terpidana Mafia Tambang Diduga Sarat Intervensi dan Kerjasama Gelap

Ilustrasi
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Aliansi Pemuda dan  Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengecam pemberian asimilasi terhadap dua terpidana mafia tambang, Andi Ardiansyah dan juga Agus.

Pemberian asimilasi kedua Napi tersebut dinilai cacat prosedur, sarat konflik kepentingan, serta berpotensi melibatkan praktik suap terselubung.

Andi Adriansyah diketahui merupakan keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara terlibat dalam kasus pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Lebih ironis, bahkan kata dia, hingga saat ini mereka belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp45 miliar sebagaimana diamanatkan oleh putusan pengadilan.

“Secara hukum, pemberian asimilasi kepada dua terpidana ini adalah pelanggaran terbuka terhadap Permenkumham Nomor 43 Tahun 2012 dan peraturan terbaru Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa narapidana yang masih memiliki kewajiban pidana tambahan seperti uang pengganti, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi seperti asimilasi,” kata Fardin kepada awak media, Jumat (30/05/2025).

Ia menjelaskan dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1) huruf f secara eksplisit mensyaratkan bahwa narapidana harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sebelum mendapatkan asimilasi.

“Ini bukan opini, ini hukum positif. Jadi jika mereka tetap dilepas jelas ada pelanggaran sistemik,” ungkapnya.

Selain itu, AP2 menyoroti fakta bahwa proses asimilasi terhadap keduanya dijaminkan oleh PT Vimi Kembar Grup, sebuah perusahaan swasta yang disebut memiliki perjanjian kerja sama dengan Rutan Kendari. Kepala Rutan mengakui hal ini namun tidak menjelaskan bentuk kerja samanya.

“Kami curiga, ini bukan kerja sama biasa. Jangan-jangan ini bentuk kolusi terselubung untuk meloloskan narapidana kakap. Apalagi jika pihak swasta berperan sebagai penjamin, ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi,” ungkapnya.

Selain itu, Fardin juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan setiap pejabat negara untuk bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Untuk itu ia menegaskan akan mengawal persoalan. Minta agar diskon tahanan yang diberikan terhadap dua Napi tersebut di evaluasi kembali.

“Jika hukum dipermainkan oleh kekuasaan dan perusahaan bisa menjamin penjahat, maka rakyat harus melawan. Ini bukan sekadar dua orang bebas, ini preseden buruk untuk masa depan hukum Indonesia,” tutupnya.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212