Aspidsus Kejati Sultra Serahkan Berkas Lima Tersangka Proyek Jalan dan Jembatan Tanah Merah Butur

Penyidik Kejati Sultra saat melakukan penahanan kepada Tersangka, Direktur PT SB inisial N dalam kasus dugaan korupsi proyek Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala - Koboruno, dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere - Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2022-2023, (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara (Tahap I) dugaan korupsi proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) pada, Kamis (24/10/2024) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, berkas perkara yang diserahkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno, dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Proyek tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” jelas Dody.

BACA JUGA :  Ini Nomor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan

Berkas yang diserahkan tersebut terdapat lima tersangka, yakni Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun.

Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut, untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” tutupnya.

BACA JUGA :  Hari Ini Bapaslon Kada Irham - Wahyu Deklarasi dan Daftar di KPU

ODEK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *