BeritaRakyat.Co,. Kendari – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara (Tahap I) dugaan korupsi proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) pada, Kamis (24/10/2024) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, berkas perkara yang diserahkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno, dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur).
“Proyek tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” jelas Dody.
Berkas yang diserahkan tersebut terdapat lima tersangka, yakni Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun.
Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut, untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” tutupnya.
ODEK