ASR Dirikan Posko Percepatan Penangkapan Bupati Bombana di Kejati Sultra

Poster bertuliskan posko percepatan penangkapan Bupati Bombana yang di pasang ASR Sultra di depan Kantor Kejati Sultra (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendirikan posko percepatan penangkapan, Bupati Bombana, Ir Burhanuddin didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Sultra), Senin (08/09/2025).

Koordinator ASR Sultra, Jais Nuddin mengatakan posko ini, merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan korupsi, Jembatan Cirauci II yang menyerat nama orang nomor satu di Kabupaten Bombana.

“Posko ini merupakan tindak lanjut aksi dan adukan kami sebelumnya,” kata Jais kepada awak media.

Ia menjelaskan, Bupati Bombana diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi jembatan Cirauci II tahun 2021 lalu. Hal ini juga, berdasarkan surat perintah penahanan 13 Oktober tahun 2023 lalu yang di tandatangani oleh Aspidsus Kejati Sultra.

BACA JUGA :  Sebelum Berakhir Masjab, DPRD Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS Perubahan APBD 2024

“Tuntutan kami jelas, meminta Kejati Sultra membuka kembali kasus jembatan Cirauci II dan segara menetapkan Bupati Bombana sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum.

Termasuk akan berupaya menyampaikan langsung kepada Jampidsus Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia, yang diagendakan berkunjung di Kejati Sultra pada, Selasa 09 September besok.

“Kami akan mengawal persoalan ini, kami akan bermalam disini sampai ada kepastian hukum atau penangkapan Bupati Bombana,” tutupnya.

ODEK