ASR-HUGUA Siap Abdikan Diri Untuk Masyarakat Sultra

Bakal pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka - Hugua saat menggelar Dileklarasi di Lapangan Benu Benua, Kendari. (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Pasangan Bakal Calon (Balon), Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka-Ir Hugua siap mengabdikan diri untuk masyarakat Sultra.

Hal itu, diungkapkan oleh Balon Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka di acara deklarasi akbar yang berlangsung di lapangan Benu-benua Kota Kendari pada, Selasa (27/08/2024), malam.

“Saya dan pa Hugua siap mengabdikan diri untuk masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Andi Sumangerukka dihadapan puluhan ribu masyarakat yang hadir diacara deklarasi.

Purnawirawan Jenderal TNI bintang dua ini mengaku, apa bila dirinya bersama Hugua dipercayakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra oleh masyarakat pada 27 November mendatang. Maka ia siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

BACA JUGA :  Mantapkan Kepengurusan, Kadin Sultra Helat Rapat Pleno

“Jika kami jadi Gubernur tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak dapat pekerjaan, tidak ada lagi anak-anak kita yang putus sekolah, tidak ada lagi masyarakat yang tidak dapat pelayanan kesehatan yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan Danrem 143 HO menegaskan, benar-benar siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bumi Anoa jika berhasil menjadi Gubernur Sultra periode 2025-2023.

“Insya Allah saya bersama Hugua akan memberikan semua apa yang menjadi hak masyarakat Sulawesi Tenggara, nanti semua akan kita rasakan,” bebernya.

Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya bersama Hugua berkomitmen membawa Sultra menjadi Daerah yang lebih baik lagi.

“Kalau tidak ada aturan saya akan berikan apa yang saya punya kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Untuk itu, Insha Allah kami bersama pa Hugua berkomitmen membangun Sultra, saya juga ucapkan terimakasih untuk masyarakat yang sudah hadir di malam hari ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Selama Tahun 2024, Polresta Kendari Berhasil Tangani Kasus Tindak Pidana 1.366

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *