ASR Sultra Bakal Geruduk Kantor Gubernur, Gedung DPRD Hingga Kejati Sultra, Berikut 10 Tuntutanya

Sejumlah pimpinan organisasi yang tergabung dalam ASR- Sultra saat mengelar pertemuan membahas aksi pada 02/08 besok (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Sejumlah lembaga, yang mengatasnamakan Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal kembali mengelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, DPRD Sultra dan Kejati Sultra pada, Selasa (02/09/2025).

Aksi ini, merupakan lanjutan dalam menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi akhir-akhir ini. Baik di tingkat pusat maupun persoalan yang ada di Bumi Anoa.

Koordinator aksi ARS Sultra, La Ode Hidayata mengungkapan dalam aksi pihaknya bakal menyampaikan 10 tuntan.

Pertama, meminta DPRD Sultra melakukan deklarasi mendukung UU perampasaan aset.

Mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan kewengan izin usaha pertambangan ke daerah dan pertambangan jawaban Gubernur Sultra atas kerusakan lingkungan pulau Kabaena.

BACA JUGA :  Makan Bergizi Gratis Untuk Murid di Konsel Dimulai

Copot Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo

Moratorium aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, khususnya di pulau-pulai kecil, Wawonii dan pulau Kabaena dan UIP tambang Tampa izin resmi.

Menolak semua bentuk komerlisai pendidikan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Tutup izin RS Hermina atas dugaan kejatahan kemanusiaan dan perampokan uang Negara.

Tangkap Bupati Bombana, Ir Burhanuddin atas dugaan korupsi jembatan Cirauci Butur berdasarkan surat perintah tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Aspidsus Kejati Sultra.

Mendesak DPP Partai Nasdem untuk menonaktifkan ketua DPRD Sultra, LT karena dinilai seperti ajudan Gubernur Sultra.

Usut tuntas kasus dugaan korupsi gerbang Kendari-Toronipa yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sltra AM.

BACA JUGA :  ASR-HUGUA Sukses Selenggarakan Konser Berkah Part III di Kota Baubau

Mendesak Kejati Sultra untuk mengambil alih kasus hilangnya obat bius RS Bahteramas dan RS Kota Kendari.

“Harapan kita 10 poin tuntatan kami ini bisa menjadi evaluasi secara menyeluruh. Baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *