BeritaRakyat.Co,. Buton – Pengadilan Neegri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, kembali angkat bicara soal tuduhan Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), yang menyebut hakim PN Pasarwajo main mata dalam memutuskan sejumlah perkara yang melibatkan petinggi PT Panca Logam Makmur (PLM).
Humas PN Pasarwajo Fudianto Setia Pramono SH mengatakan, tuduhan FMPB tersebut sangat tidak tepat dan hanyalah asumsi liar yang tidak benar adanya.
Ia menjelaskan, setiap perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negri Pasarwajo, telah melalui tahap pembuktian dan pemeriksaan alat-alat bukti yang nantinya menjadi fakta hukum yang dapat memberikan keyakinan dan digunakan Majelis Hakim untuk, mempertimbangkan apakah dakwaan dari Penuntut Umum terpenuhi atau tidak.
Derdakwa itu, nantinya dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Hal tersebut juga sepenuhnya termuat dalam putusan dan dapat dilihat dalam putusan setiap pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim terhadap terbukti tidaknya dakwaan.
“Yang perlu ditekankan disini adalah terhadap putusan bebas, itu berarti dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, baik salah satu unsurnya maupun semua unsurnya,” katanya kepada media ini, Kamis (05/09/2024).
Untuk itu menurut dia, dalam pemeriksaan hingga putusan terhadap sejumlah perkara yang melibatkan Direktur PT Panca Logam Makmur, maupun karyawan pada PT Panca Logam Makmur itu, telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Putusan didasarkan fakta hukum dan sudah dengan pertimbangan yang cukup, serta tidak ada pengaruh dari pihak manapun ataupun faktor lainnya. Perlu diketahui bahwa seluruh aparat PN Pasarwajo tetap menjunjung tinggi integritas,” bebernya.
Lebih lanjut ia menegaskan, PN Pasarwajo tidak memiliki kepentingan terhadap siapapun dalam memutu termasuk perkara. Termasuk dengan pihak PT PLM seperti yang dituduhkan oleh FMPB selama ini.
“Kami tegaskan bahwa, Hakim maupun aparatur Pengadilan Negeri Pasarwajo, tidak mempunyai hubungan atau kepentingan apapun dengan pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan khususnya PT Panca Logam Makmur,” tegasnya.
Sehingga tambah dia, tuduhan Hakim maupun aparatur Pengadilan Negeri Pasarwajo melakukan, pengawalan atau menjadi bekingan aktivitas yang dilakukan PT Panca Logam Makmur, tidak benar dan hanya sebuah asumsi yang tidak berdasar.
Sebelumnya, koordinator FMPB Hasiln Hatta Yahya kerap menyoroti kinerja majelis hakim PN Pasarwajo dalam memutuskan sejumlah perkara yang menyeret nama, sejumlah petinggi PT PLM.
ODEK