Begini Motif dan Fakta Persidangan Pemalang Jalan di Konut Hingga Divonis 6 Tahun Penjara

Tiga pria di Konut saat dibawa di tahan usai menjalan vonis dari PN Unnaha (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyta.Co,.Konut- Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan vonis berat kepada Basmanto, pria yang dinyatakan sebagai otak di balik aksi pemalangan jalan umum di Konawe Utara.

Dalam sidang yang digelar pada, Kamis (22/05) lalu itu, Basmanto divonis enam tahun penjara setelah terbukti menggunakan jalan kabupaten sebagai alat untuk menekan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) demi keuntungan pribadi.

Vonis ini menjadi puncak dari drama panjang pemblokiran jalan poros Puuwonua hingga Tapunggaeya. Jalan tersebut telah ditetapkan sebagai jalan kabupaten melalui Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.

Namun, di balik status resminya sebagai fasilitas umum, jalan ini justru dijadikan alat tawar oleh Basmanto untuk menekan perusahaan di lingkar tambang.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Basmanto menyusun sebuah skenario rapi dengan mengklaim bahwa lahan yang dilalui jalan tersebut adalah milik keluarganya.

Padahal, menurut dokumen dan keterangan pemerintah daerah, lahan itu telah dibebaskan dan statusnya telah berubah menjadi milik publik.

Basmanto memberikan surat kuasa kepada lima orang, yakni Malik, Sulaiman, Asnawir, Restu, dan Sahrir. Ia juga membayar mereka upah harian untuk melakukan pemalangan jalan menggunakan batu, kayu, ban bekas, dan baliho.

Aksi ini tidak dilakukan sekali, melainkan berulang, yakni pada 28 Februari sampai 1 Maret, 6 hingga 7 Oktober, 25 Oktober, dan 31 Oktober 2024.

Motif di balik pemalangan pun berubah-ubah. Awalnya, Basmanto menuntut agar dump truck miliknya diizinkan beroperasi di wilayah kerja PT BNN.

Permintaan ini akhirnya dikabulkan karena perusahaan merasa terganggu, yang berdampak pada aktivitas produksi sehingga tidak mencapai target.

Namun, aksi tidak berhenti di situ. Basmanto melayangkan somasi kepada PT BNN sebanyak dua kali, menuntut ganti rugi sebesar Rp9,3 miliar.

Ia beralasan lahan tersebut adalah hak waris keluarganya. PT BNN menolak tuntutan tersebut karena lahan itu sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten, sehingga jalan itu bukan saja dilalui oleh pihak BNN, tapi juga digunakan oleh beberapa perusahaan lainnya. Anehnya, hanya pihak BNN yang selalu dimintai SPK oleh pelaku.

Ketika permintaan tidak dikabulkan, Basmanto kembali menginstruksikan pemalangan dengan tuntutan baru berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Lagi-lagi, aktivitas perusahaan kembali terganggu akibat aksi tersebut.

PT BNN menyatakan mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun operasional.

Jalan yang ditutup merupakan akses utama untuk beberapa aktivitas tambang, distribusi logistik, dan jadwal produksi. Akibat pemalangan ini, kegiatan operasional lumpuh.

Padahal, PT BNN memiliki dasar hukum yang kuat dalam menggunakan jalan tersebut. Rekomendasi Nomor 003/RKPJK/DPMPTS/IX/2022 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konawe Utara menyatakan bahwa jalan tersebut sah digunakan untuk aktivitas perusahaan hingga tahun 2027.

Majelis hakim menyatakan bahwa Basmanto terbukti melanggar Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena terbukti menyuruh orang lain melakukan tindak pidana perintangan jalan umum.

Sementara dua terdakwa lainnya, Sahrir dan Restu, divonis empat tahun dan tiga tahun penjara.

Namun, vonis ini ditolak oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa. Menurut pengacara Nastum, hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta di persidangan.

“Ini putusan tidak adil. Hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta persidangan,” tegas Nastum usai sidang.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberantas premanisme. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan terciptanya ekosistem bisnis yang aman, adil, dan bebas dari tekanan nonformal.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212