BeritaRakyat.Co,.Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti aktivitas pelebaran kawasan pembangunan perumahan Naya Residence di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasi Kota Kendari.
Koordinator Forgema Sultra, Abdul Rahman mengatakan menemukan adanya indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan berdalih perluasan kawasan perumahan.
“Berdasarkan pantau yang kami laksanakan dilapangkan yang dilakukan oleh pihak developer Naya Residence, khususnya pada aspek lingkungan. Diantaranya pembangunan drinase yang tidak terencana dengan baik yang bisa mengakibatkan banjir dikemudian hari, ” kata Rahan kepada awak media, Rabu (07/05/2025).
Selain itu, aktivitas perluasan kawasan yang mengusur beberapa bukit disekitar kawasan perumahan tersebut lanjut dia, sangat berpotensi berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, erosi dan juga longsor dikemukakan hari.
Belum lagi kata dia, belum tersedianya fasilitas umum dalam kawasan perumahan yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang sesuai peraturan yang ada.
Sehingga menurut dia, jika mengacu dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, aktivitas perluasan kawasan perumahan dengan mengusur bukit tersebut telah memenuhi unsur pertambangan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 UU Nomor 3 tahun 2020.
“Secara tehnis aktivitas yang dilaksanakan oleh Naya Residence telah memenuhi unsur-unsur pertambangan. Melakukan eksploitasi material golongan C dalam hal ini, tanah dengan mengunakan alat berat berupa Eksavator dan Greader yang materialnya digunakan untuk menimbun,” ungkapnya.
Sehingga sebagai ketentuan undang-undang, hal ini kata dia dapat dikenakan pidana dan juga sangsi denda hingga Rp100 milyar sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158.
“Dimana melakukan penambangan galian C (batu, pasir dan tanah), Tampa Izin dapat dikenakan sangsi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar,” bebernya.
Untuk ia meminta pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Perumahan segera melaksanakan mitigasi guna memastikan dokemun-dekumen perizinan pihak pengembang.
“DLH harus segera melakukan mitigasi, melakukan fungsi dan perannya, mencegah potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut. Serta memberikan sangsi admistrasi sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran. Begitu juga Dinas Perumahan harus memberikan keterangan rincian izinya dan ketentuan yang mengikat sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pihak developer,” tutupnya.
Sementara itu, hingga saat ini media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak Naya Residence.
ODEK