BPN Muna Bangga, Kantornya Dipilih Inspektorat ATR/BPN Dalam Audit Kinerja PTSL

Tim Inspektorat Jenderal ATR/BPN Saat Melakukan Audit Kinerja PTSL di Kantor Pertahanan Kabupaten Muna (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Inspektorat jenderal kementerian ATR/BPN melakukan audit kinerja pelaksanaan kegiatan PTSL 2024 di Kabupaten Muna yang dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 26 April 2025.

Salahuddin Al Ayubi selaku koordinator menyampaikan bahwa tujuan audit kinerja ini adalah untuk meyakini bahwa kegiatan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Muna telah dilaksanakan secara efektif, efisien dan ekonomis.

Kemudian untuk meyakini bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan PTSL telah sesuai ketentuan peraturan/perundang-undangan dan untuk memberikan nilai tambah pada tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern pada kegiatsn PTSL.

“Jadi audit ini kami akan sampling 291 berkas di 10 desa/kelurahan lokasi PTSL dari total 2.375 sertipikat yang terbit dan telah diserahkan ke pemegang hak,” ucap Salahuddin Al Ayubi, Jumat (25/04/2025).

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Minta Kantah di Daerah Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

Saat berssmaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah ketika ditemui diruang kerjanya menyampaikan terimakasih dan bangga kepada Inspektorat jenderal ATR/BPN dimana dari 17 kabupaten/kota kantor pertanahan kami salah satu satker sampling yang dipilih untuk audit kinerja kegiatan PTSL tahun ini,” ungkapnya (25/04/2025).

Ali melanjutkan, untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan ini, pihaknyak sudah menyampaikan kepada seluruh tim ajudikasi PTSL 2024 untuk mendukung dan menyiapkan seluruh dokumen dan evidance yang dibutuhkan baik itu dokumen mulai dari kegiatan penyuluhan, pengukuran sampai penerbitan dan penyerahan seetipikat.

“Bahwa terhadap hasil audit kinerja ini apabila nantinya ada temuan dan kualitas kerja kami tidak sesuai SOP maka kami sudah komitmen dan siap untuk menindaklanjuti temuan dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyelesaikannya tepat waktu,” jelasnya.

BACA JUGA :  KPU Konsel Tetapkan DPS Pilkada

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *