BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah di balai Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Selasa (24/02/026).
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua komisi 1 dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah yang diwakili asisten 1 dan jajaran, Kapolsek Parigi, Camat Parigi, serta para pihak yang bersengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, melalui staff pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa, Muh. Fahzan Rianto, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat,
“Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkembang di Desa Laiba terhadap klaim kepemilikan terhadap tanah balai Desa Laiba, batas bidang tanah, serta legalitas dokumen pertanahan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam forum, Muh. Fahzan Rianto, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan asas musyawarah mufakat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Katanya, pimpinan komisi 1 DPRD Muna menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal guna mencegah konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Sementara dari Pemerintah Daerah juga menyatakan dukungannya melalui fasilitasi mediasi serta penyediaan data pendukung yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, yakni peninjauan lapangan bersama untuk memastikan batas dan objek sengketa dan fasilitasi mediasi lanjutan guna mencapai kesepakatan damai.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
BURHAN ODE







