BPN Muna Sebut Tanah Masyarakat Desa Pola Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan Menemui Titik Terang

Kanwil BPN Sultra dan BPN Muna Saat Kegiatan RDP Bersama Komisi l DPRD Sultra (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Polemik tanah masyarakat Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih yang dikuasai dan diolah secara turun temurun yang sampai saat ini sebagian besar belum disertipikatkan menemui titik terang.

Lahirnya solusi atas polemik tanah itu setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Sultra dengan peserta rapat dari Kanwil BPN Sultra, BPN Muna, Balai Pemanatapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari dan Aliansi Masyarakat Desa Pola Bersatu, Senin, (27/10/2025).

Kepastian dan kejelasan informasi ini disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Rangga Yudha Pramata.

Rangga Yudha Pramata menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai masyarakat dan dimohonkan untuk disertipikatkan melalui program PTSL tahun 2021 itu masuk dalam zona merah atau kawasan hutan.

“pada tahun 2021 itu memang Desa Pola ini kami tetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL, tim pengukuran saat itu sudah melakukan pengukuran dan pemberkasan sekitar 100 bidang, tetapi setelah kami overlay dengan peta kawasan hutan ternyata seluruh bidang tanah kami ukur itu masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK),” ucap Rangga Yudha Pramata.

“jadi, kewenangan BPN untuk proses sertipikasi itu ada di Areal Penggunaan Lain (APL), dan setelah kami periksa kembali tahun 2025 ini tanah yang dimaksudkan itu status tanahnya belum berubah, sehingga proses permohonan sertipikasi masyarakat desa pola sampai saat ini belum dapat kami kabulkan,” jelasnya.

Yudha melanjutkan, bahwa luas administrasi Desa Pola berdasarkan batas indikatif yakni 3.235,9 Ha, dimana kawasan hutannya seluas 2.499 Ha dan APL seluas 736,9 Ha.

“Artinya di Desa Pola ini areal putih yang dapat disertipikatkan hanya 22,77% dari total luas wilayah, dan menurut data peta pendaftaran kami sekitar 95% APL ini sudah kami sertipikatkan,” bebernya.

Dalam RDP itu, Yudha menyarankan untuk bersama-sama berikhtiar secara serius dalam melakukan kajian dan pertimbangan teknis secara berjenjang, serta upaya administratif terhadap tanah-tanah yang secara fisik dikuasai masyarakat sejak lama dan turun temurun yang statusnya masih zona merah (HPK) untuk secepatnya turun status menjadi putih (APL) sehingga secepatnya dapat kami sertipikatkan harapnya.

Kesimpulan dari RDP kata Yudha adalah, masyarakat Desa Pola melalui Pemerintah Desa untuk menyampaikan data indikatif penguasaan tanah oleh masyarakat dalam kawasan hutan yang secara prosedur dan teknis didampingi oleh BPKH Wilayah Sultra.

Dalam pelaksanaannya, BPN Muna siap membantu inventarisasi dan identifikasi lapang sedangkan DPRD Sultra dalam hal ini Komisi I bersedia melakukan fasilitasi upaya penurun status tanah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

BURHAN ODE