BPN Muna Tanggapi Kebijakan Pemerintah Tentang WFH/WFA, Tegaskan Pelayanan Tetap Terbuka dan Fokus Tuntaskan PTSL

Muhammad Ali Mustapah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menanggapi Perihal Surat Edaran MenPan RB tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya nyepi tahun baru saka 1947 dan hari raya idul fitri 1446 H.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2025, pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA).

Tetapi, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna tetap membuka layanan pertanahan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah diruang kerjanya, Senin (24/03/2025).

BACA JUGA :  Batal Maju Pilwali Kota Kendari, Abdul Rahman Bakal Tarung Pilbup Muna Berpasangan Dengan AJB

“Jadi hari Senin (24/3/2025) kan sudah mulai WFH/WFA, kami pastikan teman-teman di BPN tidak libur baik di loket layanan (front office) maupun di seksi teknis (back office), layanan tetap dibuka seperti biasa mulai pukul 08.00 – 15.00 WITA,” ucap Muhammad Ali Mustapah.

Ali Mustapah juga berpesan kepada masyarakat pengguna layanan terkhusus dari perantauan yang baru saja mudik di Kabupaten Muna, kalau ada tanahnya yang mau diurus baik itu bermohon sertipikat pertama kali, balik nama baik itu karena jual beli, waris, hibah dan pemisahan/pemecahan bidang tanah, penggantian sertipikat karena hilang atau rusak, layanan informasi pertanahan dan pengaduan dapat langsung ke kantor pertanahan atau bisa konsultasi ke Hotline BPN Muna : 0812 4599 7208.

BACA JUGA :  IKA SMAN I Tongkuno, Safar Tise Komitmen Besarkan Almamater

Saat ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna kini tengah berpacu untuk menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 bidang.

“Mudah – mudahan kami dapat selesaikan sebelum libur idul fitri, karena sesuai komitmen dihadapan bapak Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Muna untuk menyelesaikannya pada tanggal 31 Maret 2025,” tegasnya.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *