BPN Muna Tetapkan 13 Desa Untuk Lokasi PTSL 2026

Rincian Lokasi PTSL Yang Ditetapkan BPN Muna (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menetapkan lokasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 pada 13 Desa di wilayah Kabupaten Muna.

Penetapan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah serta peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Adapun desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun anggaran 2026 meliputi Desa Bone Lolibu, Desa Bone Kainsetala, Desa Oelongko, Desa Rangka, Desa Wantiworo, Desa Waara, Desa Latompa, Desa Latampu, Desa Walambenowite, Desa Laiba, Desa Wakumoro, Desa Wale Ale dan Desa Pure.

Penetapan lokasi PTSL ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif, serta potensi bidang tanah yang belum terdaftar. Melalui program PTSL, diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan, peningkatan jumlah bidang tanah terdaftar, serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison, S.ST., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di desa-desa tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pertanahan, memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Edison, Senin (26/01/2026).

Plt. Kantor Pertanahan Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan PTSL sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan.

BURHAN ODE