BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan akan turun langsung dalam pelaksaan Konstatering atau penentuan batas-batas lahan di Bypass Tapak Kuda pada 15 Oktober mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakanwil BPN Sultra, Rahmat usai mengelar pertemuan bersama puluhan perwakilan Kopperson dalam rangka membahas batas-batas lahan sengketa yang di menangkan oleh Kopperson.
“Iya inikan ada surat permintaan Pengadilan, bahwa ada sidang lapangan kita BPN akan hadiri. Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan Pengadilan,” kata Rahmat didampingi Kepala BPN Kota Kendari, Selasa (29/09/2025).
Pihaknya lanjut dia akan mengikuti susuaia protat berdasarkan perintah atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
“Mudah-mudahan hasilnya bisa lancar dilapangan. Yang jelas kalo permintaan Pengadilan BPN harus hadir kita harus hadir nanti dalam rangka penentuan batas,” ungkapnya.
Sementara kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung mengatakan proses pelaksaan Konstatering bakal bakal digelar pada tanggal 15 Oktober mendatang.
“Undangan Pengadilan akan dipenuhi tangal 15 insha Allah, seusia dengan prosedur, sesuai dengan amanat undang-undang dan seusia dengan fungsi BPN. BPN sudah memastikan pasti akan hadir tangal 15 untuk menunjukan batas-batas lahan,” tutupnya.
ODEK