BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 40 1o/b4 TAHUN 2025 yang memberhentikan sementara La Ode Sabaino, dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya. Respons cepat, Bupati juga menunjuk Camat Laeya, Ansar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Wonua Kongga. (31/07/2025).
Keputusan ini resmi ditetapkan di Andoolo pada 29 Juli 2025 dan langsung berlaku efektif. Pemberhentian Laode Sabaino, SKM, didasari oleh alasan krusial: tidak menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa. Selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak penetapan keputusan ini, Camat Laeya Ansar, SP, akan merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Desa, memastikan roda pemerintahan di Desa Wonua Kongga tetap berjalan optimal.
Langkah Bupati Irham Kalenggo ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya Pasal 8 ayat 2 huruf f dan Pasal 9 huruf a yang relevan dengan kasus ini.
Selain itu, keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat usulan pelaksana tugas Kepala Desa Wonua Kongga dari Camat Laeya bernomor 140/252/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Penerbitan keputusan ini turut didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang komprehensif, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Serta peraturan terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2025).
Dengan penunjukan Plt Kepala Desa ini, Bupati Irham Kalenggo menegaskan komitmennya untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di Desa Wonua Kongga. Camat Laeya, Ansar, SP, diamanahkan untuk melaksanakan segala tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat desa.
YAN