Oleh : La Ode Awal Bahri, Penulis Pena Tenggara
Tidak sedikit lintas generasi yang menyoroti persoalan lahan kator Desa Laiba Kecamatan Parigi, Pasalnya sejumlah keterangan perihal aduan Pemerintah Desa, hingga sejumlah tokoh masyarakat melalui BDP. Justru tidak mendapatkan tanggapan serius bagi Bupati Muna selaku perpanjangan tangang pemerintah pusat di daerah. Dalam menangani segala persoalan yang terjadi dalam pemerintahanya, tidak terkecuali desa Laiba.
Akibat dari lemahanya proses pengambilan keputusan terkait langkah hukum dalam menangani konflik lahan yang terjadi di Desa kami ini. Masyarakat telah dibiarkan terkotak-kotak antara sesama dengan gaya kepemimpinan yang bentuknya mengulur waktu dan janji-janji terkait penyelesaian masalah.
Bagi kami ini, sebuah ketakutan yang sangat tidak patut dari seorang pemimpin ketika diperhadapkan dengan persoalan. Kami kehilangan trust bagi sosok kepala daerah ini, bukan tanpa alasan tetapi sesuai dengan langkah-langkah yang diambil sangat tidak menunjukan gaya kepemimpinan yang eksekutif dihadapan kami sebagai anak muda.
Terjadinya penguasaan lahan oleh pihak yang merasa pemilik sah telah bergulir sejak 2017- Sampai sekarang.
Melalui pemerintah desa dibawah kepemimpinan Sdr. Boisandri, perkara ini kembali mencuat ditengah-tengah masyarakat Laiba akibat derasnya arus dorongan yang muncul dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda yang meminta agar masalah ini segera diperjelas dan menemukan titik terang mengenai status kepemilikan yang sah, bersasarkan bukti bukti serta dokumen yang sah.
Seluruh desakan yang dibuat semata bukan tentang siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Akan tetapi, sebuah jalan rukun dan damai ketika status kepemilikan lahan tak dapat diganggu gugat setelah dikemudian hari artinya kedudukan hak atas tanah dihadapan hukum ialah sah.