CV Ramadhan Moramo Dilaporkan di Kejati dan DPRD Sultra Soal Dugaan Aktivitas Pertambangan Galian C Ilegal

Aliansi Pemerhati Masyakat saat mengadukan VC Ramadhan Moramo di Kajati Sultra (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Aliansi Mahasiswa Pemerhati Keadilan (ARPEKA), Kesatuan Pemuda Mahasiswa (KEPMI) dan Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK) Sultra secara resmi melaporkan CV. Ramadhan Moramo di Kejati Sultra dan DPRD Sultra atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Dirman salah satu penanggung jawab lembaga mengatakan, pelaporan ini sebagai tindak lanjut dan komitmen Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPERA) Sultra dalam mengawal dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh CV. Ramadhan Moramo yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

Ia juga menilai bahwa CV. Ramadhan Moramo mesti mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan dan meminta Kejati Sultra untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

Saat melaporkan di Kejaksaan atas dugaan tambang ilegal. (FOTO : IST)

Kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh CV Ramadhan Moramo adalah bentuk arogansi dan telah mengangkangi regulasi yang ada. Sebab ia berani melakukan aktivitas pertambangan sebelum ada perpanjangan sebagaimana telah dilakukan oleh Pemprov Sultra di bulan Januari 2026 melalui rekomendasi Dinas ESDM SULTRA dimana izin daripada perusahaan tersebut berakhir pada 6 Agustus 2025,” kata Dirman melalui keteranganya yang di terima awak media, Kamis (11/02/2026).

Hal ini lanjutnya, tentunya sangat bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pasal 35 yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki IUP, IUPK, IPR, atau izin lain yang masih berlaku. Melanjutkan operasi setelah IUP habis sama dengan penambangan tanpa izin. Pada pasal 158 juga secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP yang sah. serta Sanksi Administratif Pasal 151 ayat 2 UU Minerba.

Kemudian Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi diancam dengan sanksi pidana dan denda yang sama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

Kemudian sanksi pidana yakni (Pasal 158 UU Minerba). Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 miliar bagi perusahaan atau individu yang menambang tanpa IUP aktif.

Di DPRD Sultra Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sultra menyorot adanya simpang siur perihal status Pulau Senja termaksud dalam kawasan pariwisata atau kawasan pertambangan sebagaimana disampaikan oleh Kabid Mineral dan Batu Bara ESDM Sultra, di salah satu media bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika sesuai RTRW Konsel tidak masuk dalam Kawasan Pariwisata melainkan Kawasan Pertambangan.

Sementara kalau kita merujuk pada Perda RTRW Konsel No. 5 Tahun 2020 yang masa berlakunya sampai 2040 telah dijelaskan bahwa Pulau Senja masuk dalam wilayah Pariwisata bukan Wilayah Pertambangan.

“Maka kami mendesak agar DPRD Sultra segera melakukan RDP bersama Dinas ESDM dan CV. Ramadhan Moramo serta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini dan. Kemudian kami juga meminta agar perpanjangan izin CV. Ramadhan Moramo dibatalkan dan tidak mengeluarkan izin terbaru,” tegasnya.

Diakhir ia menegaskan apabila status dari pada Pulau Senja dan Pantai Kartika masuk dalam kawasan pariwisata maka sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut mesti di evaluasi kembali termaksud PT. Citra Kusuma Sultra yang izin perpanjangannya dikeluarkan oleh Pemprov Sultra bersamaan dengan CV. Ramadhan Moramo.

Awal media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pibak terkait lainya, termasuk CV. Ramadhan Moramo.

ODEK