BeritaRakyat.Co, Muna Barat— Praktik dugaan pencucian uang (money laundering) menguak di lingkup Pemerintah Daerah Muna Barat (Pemda Mubar), setelah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna Barat menemukan adanya ketidaksesuaian pelaporan dana hibah sebesar Rp9 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2024 lalu.
Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke, mengatakan berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPk Kemenkeu), terdapat transfer hibah dalam negeri senilai Rp9,06 miliar yang diterima Pemda Muna Barat. Namun, dalam laporan keuangan daerah tahun 2024, dana tersebut tidak tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Kami sudah mengonfirmasi langsung ke Kepala BPBD Muna Barat, dan benar dana Rp9 miliar itu ada. Namun, katanya belum dipakai, rencananya baru digunakan pertengahan tahun ini untuk pembangunan jembatan dan drainase. Anehnya, dalam laporan SILPA Muna Barat, tercatat nihil. Lalu, ke mana dana hibah tersebut dicatat? Ataukah sengaja disembunyikan?,” kata Deddy Walengke dalam keterangannya yang diterima awak media, Minggu (20/07/2025).
Deddy menilai kondisi ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan setiap penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dicatat secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan sisa anggaran yang tidak terpakai pada tahun berjalan wajib dilaporkan sebagai SILPA dan menjadi salah satu sumber pembiayaan di tahun berikutnya.
“Jangan sampai ini, merupakan modus praktik pencucian uang atau penggelembungan proyek dengan menempatkan dana di luar pembukuan resmi daerah. Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Keuangan Muna Barat untuk menjelaskan ke mana dana hibah tersebut mengalir,” ungkapnya.
Menurut Deddy, apabila dana hibah tersebut benar-benar tidak digunakan, maka sudah semestinya menjadi SILPA dan tercatat resmi sebagai sisa anggaran tahun berjalan. Namun jika sudah digunakan, Pemda wajib melaporkan penggunaannya secara transparan agar tidak menimbulkan potensi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
“Ini menjadi alarm bagi semua pihak, karena menimbun dana publik tanpa pelaporan yang jelas adalah tindakan melawan hukum. LIRA Muna Barat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan hak rakyat,” tegasnya.
Sementra itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda Muna Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp9 miliar tersebut. Media ini, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan Kepala BPBD, Kepala BAPPEDA dan Kepala BPKAD Muna Barat.
ODEK