Demi Pelayanan yang Transparan, Profesional dan akuntabel, BPN Muna Terapkan Mekanisme Alur Pengaduan

Mekanis Alur Pengaduan Oleh BPN Muna (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Dalam rangka memberikan pelayanan yang transparan, profesional dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menerapkan mekanisme alur pengaduan.

Pertama, pengadu menyiapkan data identitas dan legalitas yang diperlukan sebelum menyampaikan pengaduan.

Kedua, pengadu mendatangi loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh petugas.

Di tahap kedua ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi: Identitas pengadu, data kepemilikan tanah, data pendukung lainnya dan uraian kronologis kasus.

“Apabila berkas belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi,” ucap Edison, Plt Kepala Kantor BPN Muna,

Ketiga kata dia, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, pengaduan diterima dan dicatat dalam Register Pengaduan serta diinput ke dalam Sistem Informasi Persuratan. Pengadu kemudian diberikan tanda bukti pengaduan sebagai bentuk administrasi resmi.

Keempat, pengaduan dilakukan kajian oleh petugas berwenang untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk kategori kasus atau bukan kasus. Pengaduan yang ditetapkan sebagai kasus selanjutnya dicatat dalam Sistem Informasi Penanganan Kasus.

Kelima, dilakukan proses penanganan dan/atau penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tertib administrasi, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

BURHAN ODE