Diduga Hina Raja Moronene, Heryanto Calon Wakil Bupati Bombana di Polisikan

Mokole Mansur Lababa di dampingi kuasa hukum Sukdar SH MH usai melaporkan Heryanto di Polda Sultra (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Raja Moronene atau Mokole Mansur Lababa (65) bersama kuasa hukumnya Sukdar SH MH melaporkan calon Wakil Bupati Bombana, Heryanto di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada, Rabu (09/10/2024) sore.

Mokole Mansur Lababa mengatakan, laporan tersebut atas dugaan penghinaan atau pernyataan tidak pantas yang dilontarkan Heryanto melalui pesan suara yang diduga menyinggung Raja Moronene.

“Kronologis atau yang melatar belakangi laporan kami hari ini di Polda Sultra bagian Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus terkait, ujaran kebencian atau penghinaan Mokole Moronene melalui pesan suara saudara Heryanto,” katanya.

Ia menjelaskan awal mulai dugaan penghinaan tersebut. Pada tanggal 29 Mei 2024 lalu salah satu calon Bupati Bombana Ir Burhanuddin memenuhi undangan warga Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat untuk bersilaturahmi. Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan sepata kata dihadapan warga Desa Matabundu yang sekaligus menyinggung sejarah orang Moronene dan orang Luwu yang memiliki hubungan atau keturunan yang sama.

“Yang saya hormati saya muliakan saudaraku Idwan tokoh masyarakat Moronene yang ada di Poleng Barat. Insha Allah saya juga ini adalah keturunan Moronene. Saudara-saudaraku jadi nanti saya di Bombana baru saya tahu bahwa ternyata orang Moronene dan Luwu itu bersaudara karena nenek moyangnya sama. Dulu menurut konon ceritanya bahwa Raja pertama orang Moronene itu adalah orang dari Luwu namanya Dendeangi. Nah mudah-mudahan karena kita sudah sama-sama, saya merasa bahwa eee, saya datang di Bombana mungkin karena ada trah keturan kita yang sama,” bunyi pidato Ir Burhanuddin.

BACA JUGA :  Reses di Kampung Halaman, La Isra Jawab Keluhan Masyarakat Kecamatan Parigi

Namun pada 28 Agustus, beredar pesan suara yang diduga dilontarkan oleh Heryanto tersebar di grup-grup WhatsApp yang bernada sejumlah ujaran kebencian atau pernyataan yang tidak pantas dan penghinaan sekaligus merendahkan suku Moronene.

“Ehh terkhusus yang pembuat cerita, tentang pernyataan pa Bur ini. Saya sumpahi kamu orang kalo kamu orang memang masih orang Moronene. Biar kamu orang bilang Mokole. Mokole tau kamu orang. Mokole setan kamu orang bikin cerita sembarang saja kamu orang bikin cerita. Hanya karena untuk kepentingan perutnya perutmu. Kepentingan jabatanmu. Kepentingan ini dekat dengan pa Bur Camimo die to Moronene dan nibalu-balumiu. Karimu ka’asi. Setan kamu orang. Ahh dengar ini mudah-mudah ada dalam grup ini yang bikin ini cerita supaya kita ketemu. Setan memang semua ini pembikin-mbikan cerita. Apa kamu orang ini mau jual-jual ini Moronene. Anjing ,” bunyi pesan yang diduga berasal dari Heryanto.

BACA JUGA :  Hiswana Migas Pastikan BBM Yang Dijual di SPBU Sesuai Spesifikasi

Pernyataan tersebut katanya sangat melukai dan menghina suku Moronene. Untuk Mokole Mansur Lababa mewakili komunitas Moronene melaporakan pernyataan Heryanto tersebut di Polda Sultra.

“Alasan itulah kami melaporkan saudara Heryanto. Kami sangat sayangkan sekali ucapan terlapor ini. Apalagi beliau ini, sebagai calon Wakil Bupati tentunya kami Mokole Moronene selain marah juga sangat kecewa dengan ucapan yang tidak pantas tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sukdar selaku kuasa hukum Mokele Moronene mengungkapkan pernyataan Politikus Partai Golkar tersebut dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Khususnya suku Moronene.

“Tindakan terlapor ini dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antara masyarakat atau kelompok suku Moronene khusus Mokole Moronene atau Raja Moronene,” jelasnya.

Sehingga kata Sukdar, pihaknya melaporkan Heryanto atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Junto Pasal 27 Ayat (3) Pasal 45A Ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Salinan Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, hingga berita ini tayang media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Heryanto selaku pihak terlapor.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *