Diduga Melakukan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan, Dua Warga Kabaena Timur Dipolisikan

La Ode Faisal dan kuasa hukumnya Muhammad Zein saat usai melaporkan Dugan tindak pidana pengrusakan di Polres Bombana (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Bombana – Seorang warga atas nama La Ode Faisal malaporkan sejumlah warga Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana di Polres Bombana atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan.

Kuasa hukum La Ode Faisal, Muhammad Zein Ohorella mengatakan laporan itu bermula, ketika kliennya membeli sebidang tanah dengan luas 1292 M2 dari Saudari Wa Ode Efu pada tahun 2026 lalu, yang terletak di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada tahun 2023 kliennya melakukan kegiatan usaha ubur-ubur diatas bidang tersebut dan tidak pernah ada masalah dengan siapapun.

Dengan bukti jual beli diatas bidang tanah tersebut, kemudian kliennya mengajukan pendaftaran tanah di Kantor Desa Tapuhaka sehubungan dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sampai sekarang masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

Selanjutnya, pada bulan agustus 2024, kliennya membuat atau mendirikan 32 (tiga puluh dua) bak diatas bidang tanah tersebut untuk kegiatan usaha ubur-ubur yang akan dimulai pada bulan September 2024. Bak-bak tersebut selesai dibangun dengan menghabiskan biaya sebesar kurang lebih Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Namun, pada tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, keluarga besar Alamarhum La Kaunga sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) orang diantaranya saudara Aksal (anak kandung Alm La Kaunga), Saudara Jufrin alias La Fui, Saudara Huzur alias La Uwi, dan lain-lain, mereka sengaja mendatangi lokasi tanah tersebut dan melarang kliennya melakukan kegiatan usaha ubur-ubur yang waktu itu kliennya sedang memasang tenda di lokasi tanah tersebut.

Keluarga Alm La Kaunga mengkalim bahwa tanah tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00426 atas nama La Kaunga dengan luas 1348 M2. Akibatnya, terjadi perslisihan antara Keluarga Alm La Kaunga dengan La Ode Faisal yang tidak terima dengan sikap mereka.

“Karena menurut kline saya, sewaktu Almarhum La Kaunga masih hidup tidak ada masalah, kenapa baru sekarang muncul masalah setelah Saudara La Kaunga meninggal dunia dan pada waktu itu bertepatan dengan selesai doa 7 (tujuh) hari Alamarhum La Kaunga,” kata Muhammad Zein Ohorella melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada, Selasa (24/09/2024).

Perselisisahan tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekita pukul 08.00 Wita, terlapor J alias LF mendatangi kliennya di lokasi tanah terserbut dan menyampaikan bahwa sebaiknya lokasi tanah dibagi dua untuk usaha ubur-ubur secara bersama-sama.

“Namun klien saya menolak dengan tegas, Kemudian saudara Huda Alfarisin M bersama keluarga besar La Kaunga membuat pengaduan di kantor Polsek Kabaena Timur dan ditanggapi oleh pihak Polsek dengan mengarahkan penyelesaian di kantor Desa Tapuhaka dan oleh aparat pemerintah desa datang di lokasi tanah dan memanggil kliennya untuk hadir guna mediasi penyelesaian masalah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan mediasi, kemudian semua yang hadir baik pihak yang berselisih maupun pihak Polsek dan Aparat Desa Tapuhaka secara bersama-sama melakukan pengukuran dan hasilnya terbukti bahwa lokasi tanah milik kliennya tersebut tidak termasuk atau diluar dari lokasi bidang tanah atas nama La Kaunga berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00426 dengan luas 1348 M2.

Meskipun demikian, ternyata surat berita acara penyelesaain masalah tanah nomor: 470/255/TPHK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa Tapuhaka, isinya tidak sesuai dengan fakta dan kliennya dipaksa untuk menandatangani surat tersebut karena sesungguhnya kliennya keberatan untuk menandatangani surat tersebut karena menurut pendapat kliennya kenapa lokasi tanah miliknya dijadikan status sengketa dan kliennya tidak boleh berakitifitas di tanahnya dan isi surat tersebut sangat merugikan kliennya dan menguntungkan Saudara Huda Alfarisin M yang bertindak sebagai Ahli Waris Almarhum La Kaunga atau Penggugat.

Setelah Pelapor sebagai Tergugat menandatangani Surat Berita Acara Penyelesaain Masalah Tanah Nomor: 470/255/TPHK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa Tapuhaka, Pelapor tidak pernah beraktifitas apapun di lokasi Tanah tersebut karena tunduk terhadap isi surat tersebut atas dasar menghormati kepala Desa Tapuhaka.

Namun, pada tanggal 20 September 2024 terlapor secara bersama telah memasuki lokasi tanah milik kliennya tanpa izin dan melakukan tindakan pembongkaran atau pengrusakan terhadap barang-barang milik kliennya berupa 32 (tiga puluh dua) bak yang terbuat dari material kayu dan bambu guna kegiatan usaha ubur-ubur yang akibatnya barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan usaha ubur-ubur dan tindakan atau perbuatan para telapor tersebut mengakibatkan kerugian kliennya kurang lebih sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

“Atas hal tersebut patut diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penyorobotan tanah dan pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang milik Pelapor sebagaimana diataur dalam ketentuan pasal 385 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” beber dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Bombana Iptu Yudha Febry Widanarko, membenarkan laporan tersebut. Saat ini katanya sementara akan dilakukan penyelidikan.

“Laporanya baru masuk tadi, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu terkait aduan tersebut,” jelas Iptu Yudha Febry Widanarko melalui pesan Whatsappnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tapuhaka, Hasrianto mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh Pemerintah Desa bersama Polsek Kabaena Timur pada 10 September 2024.

“Jadi itu sudah selesaikan setelah kita turun di lokasi tanah dan keluar berita acara penyelesaian permasalahan tanah”, kata Hasrianto saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon genggamnya.

Lanjut Hasrianto, ada dua poin yang menjadi kesepakatan dalam surat tersebut. Pertama, pihak Keluarga Alm La Kaunga bersurat ke pihak Pertahanan untuk menunda sertifikasi atas nama Ld Faisal. Kedua, tanah tersebut masih berstatus sengketa, jadi kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada lokasi tersebut.

Terkait dugaan pengrusakan bak ubur-ubur milik La Ode Faisal yang dilakukan oleh keluarga Alm La Kaunga, Hasrianto membenarkan hal tersebut. “Iya betul itu, ada 32 bak ubur-ubur yang dirusak”, terang Hasrianto.

Hasrianto menyebut bahwa bak ubur-ubur milik Ld Faisal itu dibangun sebelum lokasi lahannya bersengketa. Iya sebelum ada sengketa. Setelah ada sengketa maka tidak berlanjut lagi aktivitas ubur-ubur itu, tapi tiba-tiba ada pengrusakan”, ungkap Hasrianto.

Sontak, Hasrianto mengaku kaget dengan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh pihak keluarga Alm La Kaunga. Padahal, sebelum adanya pengrusakan itu, pengacara keluarga Alm La Kaunga bersama rombongan datang ke rumah Kepala Desa meminta untuk mencabut surat rekomendasi pengukuran setifikat tanah yang dilakukan La Ode Faisal. Namun, Hasrianto menolak karena ia memberikan rekomendasi pengukuran sertifikat tanah tersebut berdasarkan bukti fisik jual beli antara La Ode Faisal dengan Wa Ode Efu.

“Jadi saya bilang tidak bisa itu pak. Kalau mau, ikuti jalurnya saja. Sepulang dari rumah saya mereka langsung di lokasi. Padahal setelah tiba di lokasi mereka langsung membongkar bak-bak milik La Ode Faisal,” ungkap Hasrianto.

ODEK

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

198000141

198000142

198000143

198000144

198000145

198000146

198000147

198000148

198000149

198000150

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

news-1701