Diduga Melakukan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan, Dua Warga Kabaena Timur Dipolisikan

La Ode Faisal dan kuasa hukumnya Muhammad Zein saat usai melaporkan Dugan tindak pidana pengrusakan di Polres Bombana (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Bombana – Seorang warga atas nama La Ode Faisal malaporkan sejumlah warga Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana di Polres Bombana atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan.

Kuasa hukum La Ode Faisal, Muhammad Zein Ohorella mengatakan laporan itu bermula, ketika kliennya membeli sebidang tanah dengan luas 1292 M2 dari Saudari Wa Ode Efu pada tahun 2026 lalu, yang terletak di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada tahun 2023 kliennya melakukan kegiatan usaha ubur-ubur diatas bidang tersebut dan tidak pernah ada masalah dengan siapapun.

Dengan bukti jual beli diatas bidang tanah tersebut, kemudian kliennya mengajukan pendaftaran tanah di Kantor Desa Tapuhaka sehubungan dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sampai sekarang masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

Selanjutnya, pada bulan agustus 2024, kliennya membuat atau mendirikan 32 (tiga puluh dua) bak diatas bidang tanah tersebut untuk kegiatan usaha ubur-ubur yang akan dimulai pada bulan September 2024. Bak-bak tersebut selesai dibangun dengan menghabiskan biaya sebesar kurang lebih Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Namun, pada tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, keluarga besar Alamarhum La Kaunga sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) orang diantaranya saudara Aksal (anak kandung Alm La Kaunga), Saudara Jufrin alias La Fui, Saudara Huzur alias La Uwi, dan lain-lain, mereka sengaja mendatangi lokasi tanah tersebut dan melarang kliennya melakukan kegiatan usaha ubur-ubur yang waktu itu kliennya sedang memasang tenda di lokasi tanah tersebut.

Keluarga Alm La Kaunga mengkalim bahwa tanah tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00426 atas nama La Kaunga dengan luas 1348 M2. Akibatnya, terjadi perslisihan antara Keluarga Alm La Kaunga dengan La Ode Faisal yang tidak terima dengan sikap mereka.

“Karena menurut kline saya, sewaktu Almarhum La Kaunga masih hidup tidak ada masalah, kenapa baru sekarang muncul masalah setelah Saudara La Kaunga meninggal dunia dan pada waktu itu bertepatan dengan selesai doa 7 (tujuh) hari Alamarhum La Kaunga,” kata Muhammad Zein Ohorella melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada, Selasa (24/09/2024).

Perselisisahan tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekita pukul 08.00 Wita, terlapor J alias LF mendatangi kliennya di lokasi tanah terserbut dan menyampaikan bahwa sebaiknya lokasi tanah dibagi dua untuk usaha ubur-ubur secara bersama-sama.

“Namun klien saya menolak dengan tegas, Kemudian saudara Huda Alfarisin M bersama keluarga besar La Kaunga membuat pengaduan di kantor Polsek Kabaena Timur dan ditanggapi oleh pihak Polsek dengan mengarahkan penyelesaian di kantor Desa Tapuhaka dan oleh aparat pemerintah desa datang di lokasi tanah dan memanggil kliennya untuk hadir guna mediasi penyelesaian masalah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan mediasi, kemudian semua yang hadir baik pihak yang berselisih maupun pihak Polsek dan Aparat Desa Tapuhaka secara bersama-sama melakukan pengukuran dan hasilnya terbukti bahwa lokasi tanah milik kliennya tersebut tidak termasuk atau diluar dari lokasi bidang tanah atas nama La Kaunga berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00426 dengan luas 1348 M2.

Meskipun demikian, ternyata surat berita acara penyelesaain masalah tanah nomor: 470/255/TPHK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa Tapuhaka, isinya tidak sesuai dengan fakta dan kliennya dipaksa untuk menandatangani surat tersebut karena sesungguhnya kliennya keberatan untuk menandatangani surat tersebut karena menurut pendapat kliennya kenapa lokasi tanah miliknya dijadikan status sengketa dan kliennya tidak boleh berakitifitas di tanahnya dan isi surat tersebut sangat merugikan kliennya dan menguntungkan Saudara Huda Alfarisin M yang bertindak sebagai Ahli Waris Almarhum La Kaunga atau Penggugat.

Setelah Pelapor sebagai Tergugat menandatangani Surat Berita Acara Penyelesaain Masalah Tanah Nomor: 470/255/TPHK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa Tapuhaka, Pelapor tidak pernah beraktifitas apapun di lokasi Tanah tersebut karena tunduk terhadap isi surat tersebut atas dasar menghormati kepala Desa Tapuhaka.

Namun, pada tanggal 20 September 2024 terlapor secara bersama telah memasuki lokasi tanah milik kliennya tanpa izin dan melakukan tindakan pembongkaran atau pengrusakan terhadap barang-barang milik kliennya berupa 32 (tiga puluh dua) bak yang terbuat dari material kayu dan bambu guna kegiatan usaha ubur-ubur yang akibatnya barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan usaha ubur-ubur dan tindakan atau perbuatan para telapor tersebut mengakibatkan kerugian kliennya kurang lebih sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

“Atas hal tersebut patut diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penyorobotan tanah dan pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang milik Pelapor sebagaimana diataur dalam ketentuan pasal 385 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” beber dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Bombana Iptu Yudha Febry Widanarko, membenarkan laporan tersebut. Saat ini katanya sementara akan dilakukan penyelidikan.

“Laporanya baru masuk tadi, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu terkait aduan tersebut,” jelas Iptu Yudha Febry Widanarko melalui pesan Whatsappnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tapuhaka, Hasrianto mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh Pemerintah Desa bersama Polsek Kabaena Timur pada 10 September 2024.

“Jadi itu sudah selesaikan setelah kita turun di lokasi tanah dan keluar berita acara penyelesaian permasalahan tanah”, kata Hasrianto saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon genggamnya.

Lanjut Hasrianto, ada dua poin yang menjadi kesepakatan dalam surat tersebut. Pertama, pihak Keluarga Alm La Kaunga bersurat ke pihak Pertahanan untuk menunda sertifikasi atas nama Ld Faisal. Kedua, tanah tersebut masih berstatus sengketa, jadi kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada lokasi tersebut.

Terkait dugaan pengrusakan bak ubur-ubur milik La Ode Faisal yang dilakukan oleh keluarga Alm La Kaunga, Hasrianto membenarkan hal tersebut. “Iya betul itu, ada 32 bak ubur-ubur yang dirusak”, terang Hasrianto.

Hasrianto menyebut bahwa bak ubur-ubur milik Ld Faisal itu dibangun sebelum lokasi lahannya bersengketa. Iya sebelum ada sengketa. Setelah ada sengketa maka tidak berlanjut lagi aktivitas ubur-ubur itu, tapi tiba-tiba ada pengrusakan”, ungkap Hasrianto.

Sontak, Hasrianto mengaku kaget dengan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh pihak keluarga Alm La Kaunga. Padahal, sebelum adanya pengrusakan itu, pengacara keluarga Alm La Kaunga bersama rombongan datang ke rumah Kepala Desa meminta untuk mencabut surat rekomendasi pengukuran setifikat tanah yang dilakukan La Ode Faisal. Namun, Hasrianto menolak karena ia memberikan rekomendasi pengukuran sertifikat tanah tersebut berdasarkan bukti fisik jual beli antara La Ode Faisal dengan Wa Ode Efu.

“Jadi saya bilang tidak bisa itu pak. Kalau mau, ikuti jalurnya saja. Sepulang dari rumah saya mereka langsung di lokasi. Padahal setelah tiba di lokasi mereka langsung membongkar bak-bak milik La Ode Faisal,” ungkap Hasrianto.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212