Diduga Pertambangan PT Tekonindo di Pulau Kabaena Rusak Tanaman Masyarakat

Aktivitas Pertambangan yang diduga merusak tanaman warga (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Seorang warga Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana Wawan Zulkarnain (40), menuntut dan mendesak PT Tekonindo untuk segera membayar ganti rugi lahan miliknya karena terkena dampak longsor akibat aktivitas pertambangan PT Tekonindo.

Wawan Zulkarnain mengatakan PT Tekonindo melakukan penambangan di samping lahan miliknya hingga kedalaman galiannya mencapai kurang lebih 20 sampai 30 meter. Tak lama kemudian, terjadi longsor di aera tersebut. Akibatnya, sekitar 30 meter lahan berserta sejumlah pohon jati milik Wawan Zulkarnain terdampak longsor.

“Lahan saya terkena dampak longsor. Mereka kan ada aktivitas penambangan di area samping kebun saya. Setelah sudah dalam akhirnya yang di samping itu jadi longsor termasuk lahan saya. Karena galian mereka itu sudah dalam sekitar 30 meter. Dan kalau mereka menggali terus di sekitar lahan saya itu pasti akan terjadi longsor lagi,” kata Wawan kepada media ini, Jumat (10/01/2025).

BACA JUGA :  Peduli Keamanan Lingkungan, Warga Kompleks BTN Blue Hills, Bangun Poskamling Permanen Secara Swadaya

Menurut Wawan ia sudah berkali-kali mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Tekonindo untuk meminta ganti rugi lahan miliknya, namun hingga kini ini pihak perusahaan belum memberikan respon.

“Saya sudah coba koordiasi. Sudah lama, sekitar satu bulan saya coba komunikasi minta ganti rugi sama pihak perusahaan tapi tidak direspon. Karena setiap kali saya hubungi tidak ada,” ungkapnya.

“Saya tuntut ganti rugi saja. Karena ini sudah longsor. Jadi diganti rugi yang terkena dampak. Hanya sampai sekarang belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan ganti rugi. Karena setiap kali saya ketemu mereka bilangnya iya nanti. Mereka akui kalau kebun saya terkena dampak, tapi tidak ada kepastian mereka mau bayar ganti rugi atau tidak,” tambahnya.

Wawan mengaku telah menyampaikan nominal yang dia minta yaitu sebesar Rp300 juta melalui pak Ardi selaku perwakilan pihak perushaan. Hanya saja, pihak perusahaan nampaknya tidak menyanggupi permintaan tersebut dan belum memberikan respon apapun kepada dirinya.

BACA JUGA :  H Surunuddin Perpanjang SK Puluhan Kades di Konsel

“Saya mintanya Rp300 Juta. Saya sudah sampaikan sama pihak perusahaan. Tapi mereka kayak berat. Mereka tidak mau. Saya tidak tau mereka menyangggupi atau tidak tapi saat ini belum ada kepastian,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mendesak PT Tekonindo untuk segera membayarkan uang ganti rugi atas lahan miliknya beserta pohon jati yang terdampak longsor.

“Saya harap secepatnya mereka tanggapi lahan saya yang terdampak itu. Kalau bisa segera dibayarkan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak PT Tekonindo baik Pak Rico maupun Nur Baco yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan keterangan.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *