BERITA  

Diduga Rambah Kawasan Hutan dan Fasilitator Dokumen Terbang, KPK Diminta Periksa Dirut PT Wisnu Mandiri Batara

Foto udara IUP PT Wisnu Mandiri Batara (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyta.Co,.Kendari- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Repoblik Indonesia diminta untuk memeriksa Direktur Utama (Dirut), PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan kejahatan di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Desakan itu, muncul dari ketua umum lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra, Fardin Nage.

Menurut Fardin, kedatangan rombongan KPK di Kota Kendari dalam rangka koordinasi sektor pertambangan yang dijadwalkan berlangsung besok, 30 Juli 2025 besok. Merupakan momentum untuk memeriksa para terduga pelaku kejahatan terutama kejatahan di sektor pertambangan.

Salah satu kata dia, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam dua kejahatan besar sektor pertambangan di Konawe Utara, yakni, dugaan perambahan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan juga asilitator dokumen terbang dalam pengapalan ore nikel milik PT. Lameru.

Fardin berharap kedatangan KPK di Bumi Anoa tidak hanya menjadi seremoni formal belaka, melainkan momen pembuka untuk menindak aktor-aktor yang selama ini merusak sistem dan mencuri sumber daya negara secara sistematis.

BACA JUGA :  Cegah Persoalan di Desa Masuk Pengadilan, Paralegal Desa di Muna Dibekali Pemahaman Hukum

“KPK harus memanfaatkan kunjungan ke Sultra ini untuk membongkar praktik-praktik haram di sektor pertambangan. PT. WMB adalah contoh nyata perusahaan yang tak hanya merusak lingkungan, tapi juga melecehkan hukum negara. Direktur perusahaan ini harus segera diperiksa dan ditangkap,” kata Fardin kepada awak media, Selasa (29/07/2025).

PT WMB lanjut dia, diduga melakukan
sejumlah pelangaran krusial diataranya penambangan Ilegal dalam Kawasan negara tanpa IPPKH yang sah sebagaimana UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan PP No. 24 Tahun 2010 tentang.

“Penggunaan Kawasan Hutan
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan merugikan masyarakat lokal,” ungkapnya.

PT. WMB juga diduga berperan sebagai fasilitator dalam praktik dokumen terbang, yakni penggunaan dokumen palsu seperti manifest kapal, dokumen asal barang, dan Surat Izin Berlayar (SIB), untuk mengangkut ore nikel milik PT. Lameru. Praktik ini merupakan kejahatan serius yang melanggar, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polsek Parigi, Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano

“Kami tidak butuh basa-basi. Jika KPK serius ingin memberantas kejahatan pertambangan, maka mulai dari Sultra, salah satunya PT. WMB. Jangan biarkan perusahaan perambah hutan dan mafia dokumen menari di atas penderitaan rakyat dan kerugian negara. Dan sebagai wujud keseriusan besok kami akan sambangi Kantor Gubernur Sultra untuk membeberkan langsung terkait modus kejahatan PT.WMB dihadapan perwakilan KPK RI,” tutupnya.

Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak PT Wisnu Mandiri Batara.

ODEK