BERITA  

Diduga Suplai BBM Secara Ilegal, Polda Sultra Dikabarkan Periksa Petugas SPBN Jompi Jaya Sentosa

SPBN Jompi Jaya Sentosa (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dikabarkan memeriksa
sejumlah pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) CV Jompi Jaya Sentosa di Kelurahan Napabalaon, Kecamatan Napabalaon.

Pemeriksaan tersebut menurut informasi, berdasarkan hasil pengembangan Polda Sultra atas penangkapan salah satu penada BBM Subsidi di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) belum lama ini.

“Ada yang ditangkap di Kolono, Minggu lalu. Solarnya itu dari SPBN Jompi yang di Tampo,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (17/09/2025).

Menurutnya, ada tiga orang pegawai SPBN Jompi yang telah diperikasa aparat kepolisian Polda Sultra. Pemeriksaan tersebut dilakukan Polsek Tampo, hanya saja belum diketahui pasti siapa saja yang diperiksa tersebut.

BACA JUGA :  Gantikan KM Sabuk Nusantara 44, KM Kapal Latih Barombong Resmi Beroperasi

Hal tersebut juga, dibenarkan oleh Kapolsek Tampo, IPDA Muhtar saat dihubungi awak media.

“Iya tapi, kami kapasitasnya hanya pinjam tempat saja, nanti langsung di Reskrimsus Polda,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telvon belum lama ini.

Hanya saja, ia juga mengaku tidak tahu menahu soal siapa saja yang diperiksa dalam pemeriksaan tersebut. Pihaknya katanya hanya menyiapkan tempat.

“Saya kurang tau juga berapa orang, kalo bisa konfirmasi ke Polda, memang ada, tapi kami hanya pinjam tempat,” singkatnya.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dihubungi media ini belum merespon panggilan maupun pesan yang kami kirim.

Media ini juga masih berupaya melakukan melakukan konfirmasi dengan pihak SPBN Jompi Jaya Senteso.

BACA JUGA :  PT Tonia Mitra Sejahtera Dikenai Sanksi Denda Gegara Garap Kawasan Hutan

Untuk diketahui, penjualan BBM jenis solar di SPBN Jompi sudah sering dikeluhkan oleh masyakrat akibat diduga kerap menjual diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

ODEK