BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Hiruk pikuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) belum selesai, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil pemungutan suara seluruh Kecamatan. Pasca penetapan hasil perhitungan suara terbanyak tanggal 4 Desember dini hari lalu, pasangan calon nomor 1 (satu) mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Pendaftaran gugatan hasil pleno rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara Pilkada Konsel oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Jaya Putra – James Adam Mokke tertanggal 6 Desember 2024 dengan menguasaian kepada Asran S. Anak Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ini bakal menyertakan bukti bukti mulai dari P1-P4.
Ketua KPU Konawe Selatan Eko Hasmawan Baso yang di konfirmasi awak media enggan memberikan jawaban atas gugatan Paslon peserta Pilkada Konsel di MK RI di Jakarta. Apakah telah melakukan persiapan, termasuk berapa kuasa hukum dan siapa koordinatornya.
“Nnt di jawab setelah kami terima surat resmi,”ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (07/12/2024).
USAN