BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dalam kegiatan kuliah hukum pendaftaran tanah sebagai kegiatan program KKN di Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah dalam paparannya menjelaskan secara umum perihal penyelenggara pendaftaran tanah sesuai dengan pasal 2 UUPA nomor 5 tahun 1960.
Di pasal itu, hak menguasai dari negara memberikan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, selanjutnya pasal 16 UUPA terkait jenis-jenis hak atas tanah dan
pasal 19 perihal kegiatan pendaftaran tanahnya.
Kata Ali Mustapah, dari rangkaian pendaftaran tanah ini tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang atas suatu bidang tanah yang dilakukan secara sederhana, aman, terjangkau, muktahir dan terbuka.
Ketika peserta bertanya tentang pendaftaran tanah secara sistemik dan elektronik, kepala kantor pertanahan senior di sulawesi tenggara ini menegaskan bahwa BPN Muna telah merampungkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan target dan realisasi 1.500 bidang dan siap diserahkan kepada pemenang haknya.
Sedangkan layanan pertanahan secara elektronik telah di terapkan sejak 2024 sesuai amanat Permen ATR/BPN nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
“Jadi, mulai kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan dan informasi pertanahan, pengukuran bidang tanah, pengaturan dan penataan pertanahan serta pengelolaan pengaduan sudah dilaksanakan secara elektronik,” ucapnya, Rabu (21/05/2025).
Diakhir kuliah umum kordes KKN, Rival menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kantor pertanahan muna telah menerima kunjungan dan pengayaannya kepada kami, semoga dapat menjadi bekal untuk bahan kajian kami lebih lanjut dikampus.
BURHAN ODE