BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Selatan melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat tentang larangan untuk melaksanakan kegiatan di luat Konawe Selatan. Ironisnya, larangan tersebut justru terbalik dengan munculnya undangan yang berkop Pemerintah Daerah Konawe Selatan, Sekretariat Daerah mengeluarkan undangan untuk para Kepala Badan, Dinas dan Bagian.
Undangan bernomor 000.05/5497 tersebut ditujukan para kepala Badan, Dinas dan Bagian untuk mengikuti Bimbingan Tehnis Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional tingkat Kabupaten Konawe Selatan. Undangan yang ditanda tangani ….. Akan berlangsung dari tanggal 15 November hingga 17 November 2025 di Salah satu Hotel di Kendari.
“Surat ini sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh PJ Sekda Konsel pada tanggal 30 Oktober lalu. Dalam surat tersebut menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang larangan melaksanakan kegiatan di luar Konawe Selatan. Faktanya ini ada undangan untuk para pemangku untuk melaksanakan kegiatan di Kendari,”ujar salah warga kepada awak media ini tanpa menyebut nama, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, apa yang dipertontonkan pejabat Konawe Selatan ini tidak menunjukkan rasa empati kepada daerah yang saat ini kesusahan akan keuangan termasuk pendapatan.
“Kalau hanya persuratan atau himbauan tanpa adanya Sanski akan berat pelaksanaanya. Apalagi yang membuat kebijakan tetapi justruk sebaliknya dengan mengeluarkan surat panggilan atau undangan,”katanya.
Sementara itu PJ Sekda Konsel H Ichsan Porosi yang dikonfirmasi terkait undangan Bimbingan Tehnis di salah satu hotel di Kendari, baik melalui sambungan telephone ataupun melalui pesan singkat hingga berita ini terbit tidak terjawab.
MAN







