BeritaRakyat.co, Muna – Setelah sukses melaksanakan kegiatan penyerahan 402 sertipikat hak milik kepada warga transmigran pada beberapa waktu lalu, kantor pertanahan Kabupaten Muna kembali menghadiri Focus Group Discussion (FGD), kegiatan potret kawasan transmigrasi mutiara Kabupaten Muna.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna ini merupakan rangkaian agenda dari Tim ekspedisi patriot kementerian transmigrasi dalam rangka memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi aktual baik identifikasi dan pengembangan potensi kawasan transmigrasi mutiara.
Kepala kantor pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui kepala seksi survei dan pemetaan, Yudha Yuliansyah menyampaikan, bahwa terkait status hak atas tanah warga transmigran di empat unit pemukiman transmigarasi (UPT) kawasan mutiara sudah ada beberapa UPT yang telah bersertipikat hak milik dan ada juga yang belum bersertipikat.
Lanjut yudha, untuk UPT Langkoroni, UPT. Wandiri dan UPT. Pohorua telah terbit sertipikat Hak Miliknya dan warga transmigran juga sudah menerimanya, sedangkan yang belum bersertipikat Hak milik itu sisa UPT. Raimuna.
“UPT. Raimuna menjadi fokus kami diakhir tahun ini untuk segera kami tuntaskan, karena target sertipikasi HM yang diberikan oleh Kementerian Transmigrasi tahun ini sebanyak 750 bidang dan sampai saat ini baru terealisasi 402 bidang dan masih ada sisa terget 348 bidang yang rencananya akan dialihkan di UPT. Raimuna,” ucap Yudha Yuliansyah, Kamis (27/11/2025).
“kami sudah koordinasi dan ada persetujuan dari Dinas Transmigrasi Sulawesi Tenggara, bahwa sisa target 348 bidang akan dialihkan ke UPT. Raimuna dan mereka sudah menegaskan ketersedian anggaran untuk kegiatan ini masih ada” lanjutnya.
Pihaknya sampai saat ini terus membangun koordinasi yang intens dengan Dinas Transmigrasi Kabupaten Muna karena masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan disiapkan terutama terkait alas hak dan telaah spasialnya.
Diakhir penyampaiannya Yudha mengharapkan adanya koordinasi dan kolaborasi yang apik lintas sektor khususnya Dinas Transmigrasi Kabupaten Muna dan Pemerintah Desa Raimuna sehingga pensertipikatan tanah warga transmigran di UPT. Raimuna dapat dituntaskan tahun ini.
BURHAN ODE








