BeritaRakyat.Co, Kendari – Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Suyetno menyebutkan jika PT Ifisdeco Tbk telah menerapkan sistem kaidah lingkungan yang telah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Salah satunya yakini, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau di singkat Proper sejak tahun 2017 lalu.
“PT Ifisdeco ini didalam pengelolaan lingkunganya sejak tahun 2017 telah menerapkan program Proper atau program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup,” kata Suyetno saat menghadiri RPD bersama sejumlah instansi terkait soal polemik PT Ifisdeco di DPRD Sultra pada, Selasa (22/07/2025).
Menurut Suyetno penerapan program Proper ini, adalah salah satu program wajib dari kementrian lingkungan hidup untuk para pelaku pertambangan.
“Program Proper ini adalah program wajib dari kementrian lingkungan hidup terhadap usaha atau kegitan yang mempunyai izin lingkungan dan bahkan sekarang warnanya biru menuju hijau,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Suyetno PT Ifisdeco juga telah mengantongi dua izin lingkungan, yakin izin lingkungan aktivitas pertambangan kemudian izin lingkungan jalan angkut dan pembangunan terminal khusus.
“PT Ifisdeco juga mempunyai dua izin lingkungan, pertama izin lingkungan kegiatan penambanganya atau IUPnya, dan yang kedua izin lingkungan tentang jalan angkut dan pembangunan terminal khusus,” tutupnya.
Sementra itu, KTT PT Ifishdeco Tan Rey mengungkapan jika perusahaannya menerapkan sistem pertambangan sesuai mekanisme yang ditangani.
“Kegiatan kami open pit atau penambnagan terbuka, dimana penambagan terbuka ini pasti meninggalkan kubangan. Kalau mungkin kemarin bapak ibu ada yang kelokasi itu air yang ada disitu adalah air hujan,” katanya.
“Sisa penggalian itu juga pasti kita akan reklamasi dan airnya itu bisa kita gunakan sebagai disposal dan bisa juga kami gunakan sebagai penyiraman areal reklamasi,” tambahnya.
PT Ifisdeco juga kata dia, berkomitmen melakukan reklamasi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ifisdeco tetap berkomitmen melakukan reklamasi dan sampai saat ini kami tetap melakukan kegiatan reklamasi bertahap dan sedang berjalan. Begitu juga dengan Jamrek,” tutupnya.
ODEK