BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kisruh pelaksaan konstatering lahan Eks PGSD Wua-wua yang berujung pada penetapan tersangka dan penahan sejumlah masa aksi pro Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris oleh Polda Sultra menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Salah satunya, datang dari Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, Uman Kolbi.
Kolbi mengatakan, proses penetapan tersangka dan penahanan, Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris lahan Eks PGSD dan sejumlah masa lainya oleh Polda Sultra terkesan di paksakan dan jangal.
Pasalnya, Kolbi menilai upaya Kikila Adi Kusum melakukan aksi protes dan pengawalan pada saat pelaksana konstatering merupakan tindakan ahli waris yang mempertahankan hak.
“Aksi protes itu mesti dimaknai sebagai upaya memepertahankan hak, tidak dalam konteks melawan putusan Peradilan yang berkekuatan hukum,” kata Kolbi kepada awak media, Rabu (25/02/206).
Konstatering lanjut dia, tidak bisa dianilai terpisah dari putusan peradilan, karena merupakan satu kesatuan yang utuh atas nama hukum. Namun ideal tentunya jika ada upaya klarifikatif dari pihak Kikila selaku tergugat, misalnya dialog dalam pemastian tapal batas dan lain-lain.
“Jadi menurut saya, aksi demonstrasi kemaren itu sah-saha saja dan Kepolisian baiknya jangan salah kaprah memaknai ini sebagai upaya perlawanan Kikila terhadap putusan hukum,” ungkapnya.
Untuk itu menurut dia, diseretnya Kikila Adi Kusuma sebagai dalang dari kerusuhan merupakan bentuk pemikiran yang prematur pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra. Sebab jika delik tersebut yang di gunakan pihak Polda, tentu alat bukti yang akan di gunakan dalam penetapan tersangka lemah.
“Kalau masa aksi yg melakukan kerusuhan sah-sah saja di tindak tegas, misalnya karna melakukan pelemparan atau pemukulan terhadap petugas. Tapi fakta yang kami lihat dalam keterangan PH Kikila. Justru pak Kikila di tahan karna beliau memobilisasi masa, sejak kapan dalam aksi konsolidasi di anggap haram dalam hukum, inikan lucu menurut saya,” terangnya.
Untuk itu Kolbi menegaskan , dalam upaya Pra Peradilan yang saat ini sedang berlangsung, ia meminta dan berhadap majelis hakim PN Kendari benar benar objektif dalam memutuskan perkara.
“Saya lihat, saat ini ada upaya pra peradilan yang di tempuh pihak Kikila, harapan saya. Hakim bisa memutuskan secara objektif sehingga tidak ada kesan kriminalisasi, dan kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini tentunya,” tutupnya.
ODEK







