BeritaRakyat Co, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Rancanagan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025. Di Aula Utama DPRD, Rabu (23 /10/2025).
Paripurna Penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Hamrin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, Wakil Ketua Il Arjun, dan Anggota DPRD lainnya.
Paripurna ini juga dihadiri langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan H. Ichsan Porosi dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dalam Sambutan Bupati Konawe
Selatan Irham Kalenggo dalam hal ini diwakilkan oleh Pj.Sekretaris Daerah Konawe Selatan menyampaikan bahwa Arah kebijakan perubahan APBD tahun 2025 ditujukan untuk memperkuat capaian pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Fokus belanja diarahkan pada:
1. Peningkatan kualitas SDM melalui layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih merata;
2. Penguatan ekonomi produktif
masyarakat pedesaan, termasuk bantuan sarana pertanian, perikanan, dan UMKM;
3. Percepatan penurunan kemiskinan dan stunting, dengan integrasi lintas OPD dan dukungan pendanaan berkelanjutan;
4. Peningkatan infrastruktur wilayah dan konektivitas antar kecamatan, guna menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik;
5. Efisiensi belanja aparatur dan digitalisasi pelayanan publik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kita sama ketahui bahwa Perubahan APBD merupakan
instrumen penting dalam menyesuaikan arah dan kebijakan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi faktual di lapangan,”ungkapnya
PJ Sekda yang juga Kepala Dinas PU Konsel itu mengaku, beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 antara lain:
1. Penyesuaian asumsi pendapatan daerah akibat kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan proyeksi realisasi PAD sampai triwulan ;
2. Kebutuhan tambahan anggaran dan pergesaran belanja untuk mendukung program prioritas nasional dan daerah, terutama pembangunan di sector Kesehatan, pendidikan serta pengentasan kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting;
3. Penyesuaian belanja pegawai sebagai konsekuensi dari penambahan formasi PPPK dan efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
4. Perluasan belanja infrastruktur dan pelayanan dasar yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
5. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan yang sah.
“Secara garis besar, Perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut,”katanya.
Iksan Porosi juga menambahkan, Pendapatan Daerah : Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.609.306.824.485,97 (Satu triliun, enam ratus Sembilan milyar, tiga ratus enam juta, delapan ratus dua puluh empat ribu, empat ratus delapan puluh lima, koma sembilantujuh rupiah), meningkat sebesar
Rp 34.949.149.475,97 (Tiga puluh empat milyar, Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta, seratus empat puluh sembilan ribu, empat ratus tujuh puluh lima koma Sembilan tujuh rupiah) atau naik sekitar 2,22% dari target pendapatan pada APBD murni 2025 yaitu Rp 1.574.357.675.010,00 (Satu Triliun, Lima ratus tujuh puluh empat miyar, enam ratus tujuh puluh lima ribu, sepuluh rupiah). Kenaikan pendapatan ini didorong oleh peningkatan PAD sebesar 16,07% terutamama di sektor pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kenaikan pendapatan daerah juga diperoleh dari kenaikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 0,43% dan pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu dari Provinsi sebesar 18,92%.
Belanja Daerah : Belanja Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1.635.362.291.791,56 (Satu triliun, enam ratus tiga puluh lima milyar, tiga ratus enam puluh dua juta, dua ratus Sembilan puluh satu ribu, tujuh ratus Sembilan puluh satu rupiah koma lima enam rupiah, menurun sebesar Rp 65.023.705.770,44 (enam Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Tiga Juta, Tujuh ratus Lima Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Koma empat empat Rupiah) atau sekitar 3,82% dibandingkan anggaran awal sebesar Rp 1.700.385.997.562 (Satu Triliun, Tujuh ratus Milyar, Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta, Sembilan ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Lima ratus enam
Puluh Dua rupiah).
Selanjutnya, Penurunan belanja tersebut disebabkan oleh penyesuaian terhadap belanja daerah sebagai akibat dari koreksi nilai SILPA setelah audit BPK RI dengan tetap mempertimbangkan arah kebijakan belanja daerah yaitu untuk:
– Pemenuhan belanja wajib pendidikan dan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan;
• Dukungan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan
PPPK;
• Penguatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar;
• Program prioritas daerah yaitu PROGRAM SETARA, penanggulangan kemiskinan, program stunting dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pembiayaan Daerah : Komponen pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 67.027.144.753,59 (Enam Puluh Tujuh Milyar, Dua Puluh Tujuh Juta, Seratus Empat Puluh empat Ribu, tujuh ratus Lima Puluh Tiga koma lima Sembilan rupiha) yang bersumber dari Silpa audited tahun 2024, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40.971.677.448 (Empat Puluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Enam ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu, empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 26.055.467.306,59 (Dua Puluh Enam Milyar, Lima Puluh Lima Juta, Empat Ratus Enam Puluh tujuh Ribu, Tiga Ratus Enam Koma Lima Sembilan Rupiah) adengan penurunan sebesar 79,33%.
Dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat:
• Melaksanakan program dan kegiatan secara terencana, efisien, dan berorientasi hasil;
• Menjaga transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta
• Memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Konawe Selatan.
Sebelumnya Binmas Mangidi selaku juru bicara fraksi di DPRD Konawe Selatan membacakan pandangan tentang Rancanagan APBD menjadi Peraturan Daerah APBD Peubahan Tahun 2025 yang ditetapkan telah disepakati dan disetujui.
YAN






