BeritaRakyay.Co, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Di salah satu Hotel di Kendari, Kamis (16/10/2025).
Paripurna Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, Wakil Ketua Il Arjun dan Anggota DPRD lainnya dan dihadiri Bupati Kabupaten Konawe Selatan Irham Kalenggo, Wakil Bupati dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) termasuk seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah.
Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan dan Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan di tengah berbagai tantangan fiskal yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun daerah.
*Pertama*, kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya (DAU-SG), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) memberikan dampak nyata terhadap kapasitas fiskal daerah. Penurunan alokasi ini mengharuskan kita untuk melakukan penyesuaian dan efisiens yang lebih ketat dalam penyusunan APBD agar tetap mampu menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kedua, isu penanganan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga paruh waktu, juga menjadi perhatian serius. Kebijakan pengangkatan dan penyesuaian status tenaga P3K ini membawa konsekuensi meningkatnya beban belanja dalam struktur APBD, yang pada gilirannya mengurangi ruang fiskal daerah untuk belanja pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kondisi ini menuntut kita untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dan perencanaan program yang benar-benar prioritas. Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu terus berinovasi agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Selanjutnya, Penandatanganan kesepakatan ini merupakan tahapan, penting dalam siklus penyusunan APBD, yang menandai tercapainya sinergi dan kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026.
KUA dan PPAS 2026 ini disusun dan dibahas dengan mempertimbangkan:
1. Kondisi ekonomi makro daerah dan nasional,
2. Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana termuat dalam RPJMD dan RKPD 2026, serta
3. Kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan Dana Desa.
Melalui pembahasan yang panjang dan konstruktif, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyepakati prioritas pembangunan daerah 2026, antara lain:
1. Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan;
2. Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran;
3. Pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah;
4. Penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa;
5. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Selain itu, pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati kebijakan umum anggaran dan PPAS. Berdasarkan kesepakatan bersama, struktur anggaran
daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2026 dirancang dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan porsi terbesar mash diarahkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar masyarakat.
YAN







