DPRD Hearing DPMD Konsel Terkait SK BPD

Suasana Hearing antara DPRD dan DPMD Konsel terkait BPD yang hingga kini belum di SK kan dan menunggu keputusan MK terkait gugatan para kepala desa (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Komisi I DPRD Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait Tentang Adanya Perpanjangan SK BPD, Tentang Pelantikan Desa Terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2024 dan Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2024. Di Aula Sekretariat DPRD pada Rabu, (21/11/2024).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Mbatono Suganda dan didampingi Wakil Ketua Komisi I Jusmani beserta Anggota lainnya Purnomo, Harudin, Hj. Satria, S. Butomo Lubis dan Kabin.

Dalam RDP tersebut, Kepala DPMD Ambolaa menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya ada 71 Desa. Disampaikan bahwa kegiatan BPD tetap berjalan nanti SK nya bersambung setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru dibuatkan SK.

“Ada 15 kecamatan yang melakukan pemilihan BPD tetapi ditunggu hasil MK untuk serentak dilakukan pelantikan. Untuk BPD yang menduduki periode 2018-2024 ada 71 desa. BPD yang sudah melakukan pemilihan sampai sekarang kami belum mensahkan, BPD satu paket dengan kepala desa. Kenapa kami belum perpanjang SK BPD karena belum ada putusan MK”.

BACA JUGA :  Pengembang Perumahan Bumi Arum di Demo, Terkait Sengketa Lahan

Kenapa tidak dilakukan perpanjangan SK BPD, karena ada BPD yang sudah melakukan pemilihan. Jika dilakukan pelantikan maka yang tidak terpilih akan meminta perpanjangan juga, karena tugas Kepala Desa dan BPD adalah satu paket.

Mendengar penjelasan dari Kepala DPMD, Anggota DPRD Butomo Lubis mempertanyakan apa alasan kadis menjadikan Putusan MK sebagai patokan untuk melakukan pelantikan BPD sementara yang bermohon di MK adalah kades yang terpilih.

“Kalau saya mendengar penjelasan kadis dan kabid kami kurang puas terkait dengan perpanjangan SK BPD”.

Jika putusan MK dijadikan alasan sudah tidak masuk akal. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Purnomo menambahkan bahwa terkait substansi BPD yang sudah berakhir masa jabatannya sampai hari ini belum jelas kelanjutannya. Pemerintah daerah seolah-olah takut untuk mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi terkait BPD dan kades terpilih.

Terkait pengaduan di MK hanya kepala desa yang terpilih bukan pemerintah daerah. Informasi yang kami dengar sekarang camat menjadi pelaksana desa. Mestinya DPMD memanggil desa yang bermasalah.

BACA JUGA :  Usai Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko, La Isra Akan Adakan Liga Akhir Pekan

“Terkait masalah pemberhentian perangkat desa dalam aturan sudah jelas yang pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak menjalankan tugas. Kepala dinas bersama jajarannya untuk turun lapangan mengevaluasi jangan hanya dana desa yang dievaluasi”.

Untuk itu ketua komisi I Mbatono Suganda merekomendasikan kepada DPMD segera mengambil langkah-langkah bahwa bagi desa yang sudah berakhir masa jabatannya agar segera melaksanakan pemilihan BPD. Bagi desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD segera dibuatkan SK nya supaya bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.

“BPD mempunyai tupoksi yang jelas. Jadi kalau dikait-kaitkan dengan menunggu putusan MK menurut pemahaman saya kurang tepat”.

Adapun kesimpulan RDP ini adalah Komisi I setelah Pilkada akan melakukan Rapat Kerja dengan BKAD dan Bapedda terkait DBH di Pemerintah Desa. Dan segera mungkin dilakukan konsultasi di Kementerian Desa terkait tidak dilantiknya BPD terpilih bersama DPMD.

“Dan terkait DBH nanti akan dipertanyakan dipembahasan KUA-PPAS T.A 2025 dan selanjutnya hasil rapat hari ini akan diteruskan kepada Pimpinan DPRD,”tutup Ketua Komisi I DPRD Konsel Mbatono Suganda.

YAN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *