BeritaRakyat.Co,.Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyuarakan dampak pertambangan di Pulau Kabaena ke Dewan Perwakilan Rakyat Repoblik Indonesia (DPR-RI).
Hal itu diungkapkan anggota komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik dalam menyikapi dampak pencemaran lingkungan di pulau Kabaena. Kata dia, pihaknya bersama anggota komisi III lainya akan berkunjung ke DPR-RI pada, Kamis 11/09/2025 mendatang ini.
“Khusus dampak Pertambangan di Pulau Kabaena itu sudah berapa kali disuarakan ke DPRD Sultra, kita juga sudah berapa kali menggelar RDP, dan langkah selanjutnya kita akan suarakan ke DPR RI,” kata Abdul Halik kepada awak media, Selasa (09/09/2025).
Lngkah tersebut lanjut Sekertaris DPW PBB ini, diambil dikarenakan kebijakan pertambangan bijih nikel merupakan kewenangan pusat.
“Untuk penghentian itu kewenangan pusat, makanya kita akan bawa persoalan ini ke DPR RI,” ungkapnya.
Polemik pertambangan di Pulau Kabaena menurut dia, sangat merehakan meresahkan masyakrat.
“Saya secara pribadi beberapa kali turun kesana, kita melihat dampak aktivitas pertambangan didekat pemukiman, seperti PT Timah dan PT TBS, itu sangat berdampak ke masyarakat,” tutupnya.
ODEK