BERITA  

DPRD Sultra Tegaskan Investasi Tak Boleh Dihalangi Premanisme

Suasana RDP di DPRD Sultra terkait investasi di Sultra bersama sejumlah pihak. (FOTO : ODHEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama terkait aduan PT Thosida Indonesia soal dugaan pemalangan, penguasaan kawasan hutan, hingga pengancaman bersenjata tajam di wilayah tambang Kabupaten Kolaka, Rabu (29/01/2026).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, yang mempersilakan manajemen PT Thosida menyampaikan langsung keluhan mereka di hadapan aparat penegak hukum.

JM PT Thosida Indonesia, Umar, memaparkan sedikitnya empat peristiwa krusial yang dinilai mengancam kelangsungan operasi perusahaan.

Pertama penghalangan aktivitas hauling bijih nikel, pengancaman dengan senjata tajam di jalur hauling, upaya perintangan berulang, hingga dugaan pemukulan dan penganiayaan oleh oknum dari PT TRK di titik yang sama.

“Ini bukan persoalan sepele. Penghalangan hauling, pengancaman senjata tajam, hingga penganiayaan adalah rangkaian kejadian yang sangat fatal,” jelasnya.

Rangkaian peristiwa tersebut berdampak langsung pada iklim investasi di Kolaka, memicu ketidakpastian hukum, serta berpotensi menurunkan pendapatan negara dan merusak multiplier effect ekonomi dan sosial di daerah.

Padahal, kata Umar, PT Thosida telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta memiliki kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami punya IUP dan RKAB. Jika aktivitas hauling terus dihalangi, kami bisa gagal memenuhi kuota RKAB. Kerugiannya bukan hanya perusahaan, tapi juga negara karena PNBP terhambat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, AKP Fernando, mengakui pihaknya telah menerima dua laporan resmi dari PT Thosida. Namun, penanganannya belum sepenuhnya rampung.

“Untuk laporan pengancaman sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Sedangkan laporan pemalangan atau perintangan masih dalam proses melengkapi alat bukti,” paparnya.

Ia menyebut baru menjabat sekitar satu bulan di Polres Kolaka, tetapi menegaskan proses hukum telah berjalan sejak laporan diterima.

“Begitu laporan masuk, kami langsung gelar perkara. Proses tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia menyebut perkara ini tidak bisa lagi ditangani setengah-setengah dan mendesak Krimsus Polda Sultra segera mengambil alih.

“Empat poin yang disampaikan perusahaan itu menyangkut nyawa dan investasi. DPRD tidak menginginkan lagi ada kelompok-kelompok yang merugikan perusahaan dan menghambat investasi,” tegasnya.

“Pada prinsipnya, investasi tidak boleh dihalangi oleh preman atau siapa pun,” tambahnya.

Ia menegaskan PT Thosida merupakan investasi yang membawa kewajiban kepada negara, termasuk PNBP, sehingga harus mendapat jaminan keamanan dan kepastian hukum.

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, meminta Polda Sultra dan Polres Kolaka bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, mulai dari pengancaman hingga kekerasan fisik.

“Negara ini negara hukum. Setiap tindakan pengancaman, penganiayaan, dan perintangan aktivitas usaha harus ditindak tegas,” urainya.

Politikus Demokrak itu meminta Polres Kolaka menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara daring sebagai bentuk transparansi atas penanganan perkara yang dilaporkan PT Thosida.

ODEK