BeritaRakyat.Co,.Kendari– Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus PT KMR di Kolaka, Jumat (19/09/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni RM, pihak swasta perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AM, serta AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Provinsi Sultra.
“Dengan penetapan RM dan AT sebagai tersangka, hingga saat ini total ada sembilan orang yang kami tetapkan dalam perkara ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah awak media.
Penyidik mengungkap peran keduanya cukup signifikan. RM diduga menerima uang miliaran rupiah dari tersangka MM, pihak PT AM yang telah ditahan, untuk mengurus dokumen RKAB 2023. Uang tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada tersangka AT.
Sementara itu, AT yang ditugaskan sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM pada 2022, diminta RM membuat dokumen RKAB 2023 seolah-olah PT AM telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun sebelumnya. Dokumen yang diduga tidak benar itu kemudian disetujui Kementerian ESDM dan dijual oleh MM kepada para trader dengan harga 5–6 dolar AS per ton.
“Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar tersebut, AT menerima uang ratusan juta rupiah dari RM baik secara tunai maupun transfer,” ungkapnya.
Dokumen RKAB itu digunakan untuk mengangkut sekitar 480 ribu ton ore nikel yang diduga berasal dari eks Wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp233 miliar.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sultra yakni ES dan HH (pihak PT PCM), MM, MLY, PD (pihak PT AM), RM dan HP (perantara PT AM), AT (Binwas Kementerian ESDM), serta SPI (Kepala KSOP Kolaka).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
ODEK