BeritaRakyat.co, Muna – Pemuda Masyarakat Laiba Menggugat (PMLM) menggelar aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Balai Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Rabu (11/02/2026).
Aksi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023-2024. Selain itu adanya dugaan penyerobotan lahan pemerintah yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan Pemerintah Desa melakukan pembiaran.
Pemuda Desa Laiba, La Ode Muhammad Ali Sabilah menjelaskan, aksi demo tersebut sebagai bentuk cinta dan kepeduliannya terhadap Desa Laiba yang merupakan tanah kelahirannya.
“Kami datang sebagai bentuk cinta dan kepedulian kami terhadap desa kelahiran kami. Keranda kepala Desa Laiba sebagai simbol matinya nurani kepala desa, sebab mereka tidak mau melihat kebenaran,” ucapnya saat menyampaikan orasi di depan kantor Balai Desa Laiba.
Ober sapaan akrabnya, menilai telah terjadi manipulasi data dalam proses pembangunan di Desa Laiba, mulai ketidaksesuaian bangunan dengan rincian biaya, hingga kekurangan volume pada jalan usaha tani.
“Kemudian ada tanah milik pemerintah tetapi dibangunkan rumah pribadi, kami menilai kepala desa tidak tegas terhadap persoalan serius,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Laiba, Boisandri, menjelaskan bahwa sudah melakukan langkah-langkah dalam penyelesaian polemik pembangunan rumah pribadi diatas tanah pemerintah.
“Kami Pemerintah Desa sudah lakukan langkah-langkah dan persoalan tanah ini sudah ditangani Pemda Muna. Informasi terakhir Kabag hukum sudah laporkan di polres Muna tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” tegas Boisandri saat menemui masa aksi.
Terkait pengelolaan Dana Desa Laiba kata dia, semua kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) dan rincian biayanya melalui hitungan teknis pendamping desa.
Ia menjelaskan bahwa Anggaran Tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Muna telah melakukan pemeriksaan dan LHP nya telah keluar. Dalam LHP itu hanya ada temuan pajak belanja 20,7 juta rupiah.
Kemudian, Boisandri mengakui bahwa kurangnya volume pada jalan usaha tani karena adanya penambahan jalan di depan gedung posyandu.
“Saya perlu tegaskan bahwa hari ini kami terperiksa oleh kejaksaan dan kami akan bertanggung jawab atas kegiatan kami,” tegasnya.
Boisandri mempersilakan keinginan masa aksi untuk menyegel Kantor Balai Desa, tapi dia tidak bertanggung jawab jika pelayanan masyarakat terganggu akibat aksi tersebut.
BURHAN ODE







